0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Seputar pengambilan mobil APV ambulance operasional yang digunakan PMI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk pelayanan sosial bagi masyarakat luas yang dilakukan oleh Tan Sunlie dari lapangan Polri Aek Kanopan, pada saat Pemkab Labura mengapelkan kenderaan dinas roda dua dan roda empat untuk dilakukan  pemeriksaan kelengkapan surat-surat STNK dan BPKB Senin (8/12) yang lalu.
Pengambilan mobil APV ambulance yang  dilakukan oleh Tan Sunlie dari lapangan Polri, karena Tan Sunlie tidak pernah menghibahkan mobil APV ke Pemkab, cuman hanya menyerahkan mobil APV itu ke Pemkab untuk digunakan PMI sebagai operasional pelayanan masyarakat.” Saya tidak pernah menyerahkan mobil APV ke Pemkab ataupun menghibabahkanya” kata Sunlie.
Sebelum saya ambil mobil itu dari tangan Yanis(sopir) saya menghubungi Yanis dan meminta kunci mobil APV tersebut. Lalu saya meminta tolong sama Ade Oloan Sihombing ketua LBM untuk mengantarkan mobil itu ke rumah saya yang terletak di Tanjung Sari .” dan saya tidak ada merampas mobil itu”.
Mobil APV itu mobil saya dan STNK serta BPKB nya atas nama saya, terangnya Sunlie. Dalam temu pers yang dilakukan PMI Selasa(9/12) dikantor PMI yang terletak dijalan Merpati, wonosari Aek Kanopan, Sofyan Yusma sangat menyesalkan sikap Tan sunlie yang telah mengambil kembali mobil APV ambulance PMI.
 
Mobil ambulance PMI Labura itu, diserahkan Pemkab Labura, karena mobil APV itu sudah dihibahkan oleh Tan Sunlie ke Pemkab (10/12/2010) yang silam. Dan pada saat penyerahan mobil APV yang dihibahkan Tan Sunlie ke Pemkab tidak didepan notaries, sehingga dalam STNK dan BPKB nya masih tetap atas nama Tan Sunlie.
Karena Tan Sunlie adalah bendahara PMI juga, sehingga tidak dilakukan dihadapan notaries. PMI juga akan melayangkan surat ke Tan Sunlie untuk mempertanyakan, apa alasannya Tan Sunlie mengambil mobil APV yang telah dihibahkannya ke Pemkab.kata Sofyan. Sejumlah informasi yang dihimpun GLOBALSUMUT.COM sebelum pemgambilan mobil APV dari lapangan Polri mengatakan, karena adanya sesumbar informasi yang diperoleh pengurus PMI Labura ,bahwa mobil ambulance PMI Labura akan di robah catnya menjadi “ loreng”  yang akan dilakukan salah satu OKP.
Sehingga pengurus PMI menghubungi Tan Sunlie. Dalam perbincangan Tan Sunlie dengan oknum pengurus PMI Labura, PMI” Kenapa katua mau menarik mobil itu dan menurut informasi katanya mobil ambulance itu akan dirobah catnya menjadi “loreng”, Lalu Tan Sunlie menjawab, memang ia , karena mobil itu mau dibayarinya  kenapa rupanya itukan mobilku, hartaku ,Lalu dijawab PMI” kalau mau dirobah catnya mobil PMI itu menjadi “ Loreng” ya “ Batumbuklah dulu kita” karena mobil itukan sudah diserahkan Pemkab ke PMI, Lalu Tan Sunlie menjawab lagi ,” ngapainlah kita mesti batumbuk “manalah tolap saya batumbuk boss,Pemkab lah tuntut, itukan mobilku, lalu PMI mengatakan ,”manalah tolapku menuntut Pemkab? Lalu dijawab Tan Sunlie, “ itu urusanmulah.
 
Ir Jhon R. Hutajulu ketua NGO TOPAN-AD menanggapi permasalah pengmabilan mobil APV yang dilakukan Tan Sunlie, kalau menurut peraturan menteri dalam negeri No.3 tahun 1978 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah,dalam pasal 1 ,dalam peraturan ini yang dimaksud dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas , perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak. Dan pasal 2 ayat (1) setiap daerah dapat menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga, pasal(2) sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat berupa pemberian , hadiah donasi, wakaf hibah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu yang diberikan pihak ketiga, ayat(3) pemberian sumbangan dimaksud ayat(1) kepada pemerintah daerah oleh pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tetapi dalam Bab II ketentuan persetujuan dan pengesahan , pada pasal 3, sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasal 4 sumbangan yang telah mendapat persetujuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Gubernur kepala daerah tingkat I untuk daerah tingkat II dan dari Menteri Dalam Negeri untuk tingkat I.kata Jhon.(andika/jhon)

Posting Komentar

Top