MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tiga
terdakwa kurir 25 Kg sabu dan 30.000 butir ektasi menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2015).
Jaksa
Penuntut Umum Yunitri Sagala menyatakan, ketiga terdakwa yaitu Ramlan
Siregar(48), Rahmat Suwito (31) dan Hamri Prayoga (33) terancam hukuman
mati.
Mereka terbukti
bersalah karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan
Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ketiganya
dinyatakan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan
tanaman dengan berat lebih dari 5 gram."Melihat jumlah barang bukti
narkobanya yang cukup besar,ancaman hukumannya adalah hukuman mati,"
katanya.
Berdasarkan
dakwaan, ketiga terdakwa diamankan setelah polisi meringkus Hendra
Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Kecamatan
Medan Ampas pada Kamis (11/9/2014).
Dari
tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini
polisi menyita 0.5 gram sabu." Terdakwa ini hanya pemakai dan sidangnya
sudah lebih dulu digelar," jelasnya.
Hendra
mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu
melakukan pengembangan dan menangkapnya di Jalan Lintas Simpang Kawat,
Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).
Dari
terdakwa ini, polisi tidak menemukan barang bukti,namun ia mengaku
mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai.Narkoba
itu dikirim seseorang bernama Amir yang merupakan warga Malaysia.
Ramlan
mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada Rahmad Suwito.
Rahmad diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu,
Kabupaten Asahan. Petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik
berisi sabu seberat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir
pil ekstasi seberat 10 Kg.
Suwito
mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun
ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan
Baru. Ia berperan sebagai koordinator lapangan dan bertugas sebagai
penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.
Selain
barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12
unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan
BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.
Setelah
seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda
sidang dan menyatakan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar
pekan depan.
Jaksa Penuntut
Umum Yunitri Sagala menyatakan, ketiga terdakwa yaitu Ramlan
Siregar(48), Rahmat Suwito (31) dan Hamri Prayoga (33) terancam hukuman
mati.
Mereka terbukti
bersalah karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan
Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ketiganya
dinyatakan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan
tanaman dengan berat lebih dari 5 gram."Melihat jumlah barang bukti
narkobanya yang cukup besar,ancaman hukumannya adalah hukuman mati,"
katanya. Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa diamankan setelah polisi
meringkus Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan
Tritura, Kecamatan Medan Ampas pada Kamis (11/9/2014).
Dari
tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini
polisi menyita 0.5 gram sabu." Terdakwa ini hanya pemakai dan sidangnya
sudah lebih dulu digelar," jelasnya.
Hendra
mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu
melakukan pengembangan dan menangkapnya di Jalan Lintas Simpang Kawat,
Tanjung Balai, Jumat (12/9/214). Dari terdakwa ini, polisi tidak
menemukan barang bukti,namun ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan
ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai.Narkoba itu dikirim seseorang
bernama Amir yang merupakan warga Malaysia.
Ramlan
mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada Rahmad Suwito.
Rahmad diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu,
Kabupaten Asahan. Petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik
berisi sabu seberat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir
pil ekstasi seberat 10 Kg.
Suwito
mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun
ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan
Baru. Ia berperan sebagai koordinator lapangan dan bertugas sebagai
penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.
Selain
barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12
unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan
BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.
Setelah
seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda
sidang dan menyatakan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar
pekan depan (ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar