0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Sejumlah kapal-kapal penangkapan ikan yang melanggar Permen Kelautan Perikanan (KP) nomor 02 tahun 2015 maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan masih marak tampak di pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion maupun kapal dari alur sungai deli seperti kapal pukat langgei maupun kapal pukat teri gandeng dua.Selasa (24/03/2015).

Anehnya pihak syahbandar perikanan di Pelabuhan Perikanan samudera Belawan sepertinya tak berdaya guna melakukan penertiban terhadap sejumlah kapal ikan yang melanggar Permen 02 tahun 2015 maupun UU Perikan tersebut apalagi pasca dikepungnya kapal patroli Napoleon milik PSDKP beberapa waktu lalu oleh sekelompok kapal pukat teri gandeng dua.

Tak menutup kemungkinan juga keberanian sejumlah kapal yang melanggar UU tersebut akibat adanya sejumlah oknum aparat pembeking yang selama ini mendapatkan setoran uang siluman dari sejumlah pengusaha perikanan sehingga kapal ikan yang sudah habis masa berlaku izin tangkapnya juag bisa beroperasi dengan mulus.


H.Ikrimah Hamidy, ST anggota DPRD Sumut komisi B dari Fraksi PKS saat menghadiri acara syukuran atas terbitnya Permen KP nomor 02 tahun 2015 di tangkahan sungai deli jalan Young Panah Hijau Lingkungan VII Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Kamis (19/03) kemarin mengatakan, saat ini kita saksikan bahwa dengan Permen 02 thn 2015 ini nelayan - nelayan sudah gembira bisa melaut mendapatkan hasil yang cukup meningkat sebelumnya, sesungguhnya kita pun masih mendapatkan kendala yakni kita tak menginginkan juga nelayan kita yang jumlahnya banyak harus terus menjadi nelayan tradisional melainkan harus ada peningkatan.

Dilapangan, walau Permen 02 thn 2015 ini sudah ada, namun dibeberapa titik kami saksikan juga sendiri seperti di Sibolga ternyata masih ada kapal-kapal yang melanggar Permen ini masih tetap dibiarkan saja.Ini terjadi ada 3 kapal yang kami lihat lalu kami sampaikan pada UPT atau perwakilan dari Kementerian perikanan yang ada di Sibolga.

Oleh karena itu kenapa hal ini harus terjadi saya sampaikan ini secara terbuka mohon maaf saja, karena ada oknum-oknum yang membeking, selama ini bukan oknum pemerintah daerah yang membeking sebab mereka patuh pada peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah akan tetapi ada oknum-oknum yang lain diluar pemerintahan yakni oknum pembeking.

Ini yang terjadi sehingga masih ada kapal-kapal yang berani melaut walau peraturan itu sudah ada karena ada oknum pembeking,oleh karena itu kami menyadarkan oknum-oknum yang masih memback-up seperti ini hendaknya sadar, bahwa tindakan pembekingan hanya menyengsarakan banyak orang.

Dan dalam agama Islam kita ketahui bahwa apabila ada orang-orang yang kita zolimi lalu mereka berdoa, maka doanya mustajab langsung kepada Allah SWT, dan apabila mereka mendoakan pembeking itu hidupnya sengsara maka sengsaralah jadinya demikian sebaliknya apabila orang yang kita bantu ini berdoa baik maka baiklah kita semua.

Permen ini kita dukung namun ketahuilah bahwa Permen 02 tahun 2015 ini hanyalah permulaan dari proses perbaikan itu sendiri dibutuhkan semangat dari kita semua untuk bersama-sama memperbaiki keadaan kita, Allah takkan merubah nasib suatu kaum bila kaum itu tak mau merubah nasibnya, apakah kita merasa cukup mendapatkan ikan diseputaran kita saja, tentusaja tidak, kata Ikrimah.  Salah satu program digalakkan kita dorong di Propinsi Sumut adalah pemberdayaan ibu-ibu di daerah pesisir yang selama ini bapak-bapaknya pergi melaut maka ibu-ibunya dalam rangka mendukung ekonomi keluarga maka juga diberikan juga bantuan keahlian yang nantinya dapat mendukung ekonomi keluarga seperti pelatihan keahlian, keterampilan serta penggolahan hasil ikan diwaktu ikan tangkapan berlebih.  
Diharapkan warga nelayan disini juga tak lagi kesulitan mendapatkan BPJS yang anggarannya dibantu Pemko Medan serta bagi sejumlah kelompok nelayan hendaknya menjaga persatuan dengan menmanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah, jangan justru bantuan tersebut tak dimanfaatkan secara maksimal.pesan Ikrimah.(bu/man).  

Posting Komentar

Top