0
SAMOSIR | GLOBAL SUMUT Sonti Br Samosir  ketua karang taruna Desa Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu , Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara(Provsu) yang akrap disapa oleh masyarakat Desa Sitamiang dengan panggilan “ Kapolsek” , sejak diangkat menjadi ketua karang taruna sesuai dengan SK pembentukan karang taruna dan penetapan pengurus karang taruna Desa Sitamiang ,Kecamatan Onanrunggu Kabupaten samosir dengan Nomor :005/2008/04/SAM/2007 ertanggal 13 November 2007 .Sejak diangkat Sonti Br Samosir menjadi ketua karang taruna tidak pernah menerima SK pengangkatan dari Kades (Kepala Desa) Sitamiang yang dipimpin oleh JG. Hal ini dikatakan Sonti Br Samosir pada GLOBALSUMUT.COM di dusun I Desa Siatamiang.

“ Sonti Br Samosir yang akrap disapa dengan nama panggilan  Kapolsek,sejak mulai diangkat saya menjadi ketua karang taruna mulai tahun 2007 sampai sekarang tidak pernah SK diberikan oleh JG Oknum Kades, bahkan bantuan pun untuk kegiatan pengembangan karang taruna di Desa ini tidak pernah saya terima”.

Untuk menguatkan pengakuan Sonti yang tidak pernah menerima SK sebagai ketua karang taruna Desa Sitamiang dan juga tidak pernah menerima bantuan dari JG oknum Kades Sitamiang. Sonti pun membuatkan surat pernyataan dihadapan masyarakat dusun I dan diberikan pada Tim Investigasi NGO TOPAN-AD  Sumatera Utara bersama GLOBALSUMUT.COM.

Namun dalam Surat permohonan penyaluran dana ADD Nomor:94/2008/04/SAM/2013 yang dikrimkan  JG Oknum Kades desa Sitamaiang pada Tahun 2013  yang ditujukan pada tim fasilitasi ADD Kecamatan Onanrunggu, terlihat potocopy  SK Kades tentang karang taruna.Serta dalam Rincian Rencana penggunaan anggaran Desa Sitamiang .1.20.1.20.5.10, terlihat program perberdayaan lembaga /organisasi desa dengan perberdayaan karang taruna dengan kode rekening 1.20.120.5.102.3 permberdayaan karang taruna dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000,.

Dan peraturan desa(perdes) Desa Sitamiang Nomor 5 Tahun 2014  tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Sitamiang tahun anggaran 2014, terlihat juga penyaluran dana ADD untuk karang taruna  dengan rincian belanja barang dan jasa  Rp.500.000, belanja bahan pakai habis Rp.500.000, peralatan olah raga Rp.500.000, alat olah raga ,1 paket X Rp.500.000.

Diduga kuat , selama JG oknum Kades sitamiang menjadi Kades sejak Tahun 2007-2014  , merekayasa penyaluran dana ADD, serta untuk pembangunan fisik di desa Sitamiang pun bagaikan tidak pernah tersentuh pembangunan. Pantauan GLOBALSUMUT.COM, pembangunan yang dilakukan JG oknum Kades Sitamiang , hanya melakukan pembangunan rabat beton menuju rumah pribadinya , yang turut serta dijadikan sebagai kantor kepala Desa sitamiang.

Masyarakat Desa Sitamiang berharapa pada penegak hukum dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, agar melakukan peninjauan SPJ(Surat Pertanggungjawaban) laporan penggunaan penyaluran dana ADD bahkan bantuan keuangan Provsu , diduga kuat tingkat Kecamatan Onanrunggu dan juga Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Otonomi Daerah(BPMPOD) disinyalir ikut menikmati uang penyaluran dana ADD desa Sitamiang,serta memuluskan laporan pertanggungjawaban penyaluran penggunaan uanga dana ADD Desa Sitamiang.

Berbagai sumber informasi yang dihimpun GLOBALSUMUT.COM dari masyarakat desa Sitamiang mengatakan , jangan uang karang taruna, uang orang yang sudah mati 7 tahun yang lalu pun dimakan JG oknum kades Sitamiang,katanya sejumlah masyarakat.

JG Oknum Kades Sitamiang , yang saat ini telah berakhir masa jabatannya , belum berhasil dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM, bahkan Sekdes yang telah menjabat Plt Kades Sitamiang tidak bersedia dikonfirmasi .(Andika Sirait)

Posting Komentar

Top