MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sidang hak gono-gini antara Susamto (57) dengan Sukartini (51) mulai memanas Selasa (03/3/2015)
Liputan M.Mangunsong
Dalam sidang ke empat di PA (Pengadilan Agama) Kota Medan Jalan Sisingamangaraja. Km. 8.8 No. 198 Kelurahan. Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Susamto
kepada majelis Hakim yang di ketuai Effendi Siregar mengatakan, bahwa
surat tanah yang dipegang Sukartini Palsu, Pak hakim surat tanah itu
palsu,karena sampai T.Ahmad Adan meninggal kami hanya baru menyerahkan
panjar sebesar lima juta dan sampai sekarang tanah tersebut tidak
bertuan.terang susamto.
Namun
dalam surat ganti rugi yang di tandatangani oleh T.Ahmad Adan ( pihak
I) dan Sukartini (pihak II) pada tanggal (03/01/2010) lalau dan surat
tersebut di ketahui kepala kelurahan rengas pulau Ahmad SP serta telah
dileges Pengadilan Negeri Medan.
Dalam
surat ganti-rugi tersebut menerangkan bahwa T.Ahmad Adan telah
menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Lingkungan I Kelurahan
Rengas Pulau Kecamatan Marelan kepada Sukartini dengan harga Rp
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Oleh karena itu Sukartini menuntut hak atas tanahnya yang saat ini di kuasai oleh Susamto (mantan suami) sejak mereka bercerai lima tahun silam.
Sukartini
kepada media ini mengatakan sejak perceraian mereka lima tahun silam
hingga saat ini tanah tersebut di kuasai Susamto (Oknum BC).Dan selama
itu juga tidak ada sepeserpun uang sewa atau hasil di bagi kepadanya,
Padahal lokasi tersebut di jadikan kolam renang yang menghasilkan uang
jutaan rupiah setiap bulannya,kenang Sukartini.
Dalam
gugatan di PA ini Sukartini hanya menuntut haknya mengingat tanah
tersebut dibeli saat dia dan susamto masih terikat dalam satu perkawinan
yang sah
(suami istri_red).Apa lagi surat ganti rugi itu atas nama Sukartini.
Susamto yang dikompirmasi media ini saat selesai sidang engan berkomentar,"nanti dulu pak karena sidang masih berlanjut"
Imformasi
yang di peroleh Sidang hak gono-gini antara Susamto dengan Sukartini di
PA Medan akan dilanjutakan minggu depan Selasa (10/3/2015)
Posting Komentar
Posting Komentar