0
LABUHAN DELI  | GLOBAL SUMUT – Tiga terdakwa penganiayaan berat terhadap korban Ardiansyah masing-masing H.Ardi (54), Novri (29) serta Jayadi (32) sempat ditegur hakim ketua Sabar Simbolon, SH akibat tak ditahan serta sidang terpaksa ditunda Selasa depan (10/03/2015) guna mendengarkan keterangan saksi korban Abdi Darma di PN Cabang Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. 

Pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ardiansyah yang dituduh maling bebek pada Selasa sore tersebut (03/03/2015) dengan menghardikan saksi korban Abdi Darma terpaksa ditunda bahkan hakim S.Simbolon, SH tampak marah menegur ketiga terdakwa.

"Kenapa kalian bertiga disidangkan lambat kali sekali padahal kalian kan tak ditahan, seharusnya kalian disidangkan diawal sehingga tak terlambat,"ujar Hakim sembari menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi korban pada Selasa depan.

Terpisah,  sidang kasus penganiayaan yang tak menahan ketiga terdakwa di PN Labuhan Deli  sejak awal menuai aksi protes dari pihak keluarga korban hingga melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komisi Yudisial (KY).

Melalui LBH Medan, ibu korban penganiayaan memprotes keras tidak ditahannya tiga pelaku penganiayaan berat sampai korban patah tangannya. “Walau sebelumnya sudah ada perdamaian tapi proses hukum kan jalan terus.

Inikan penganiayaan berat seharusnya ketiga terdakwa pelaku ditahan, atas kasus ini kita juga sudah menyurati Komisi Yudisial (KY), dan kita berharap agar ketiga terdakwa pada sidang lanjutan segera ditahan demi keadilan hukum,” ucap Armada Sihite SH serta Marganda Sitorus SH dari LBH Medan.

Pada persidangan yang digelar Selasa kemarin, Saksi Zulkifli Lubis mengatakan usai kejadian pertengahan bulan 12 tahun 2013 dirinya melihat ketiga tersangka H.Ardi (54), Novri (29) serta Jayadi (32) dari belasan warga yang diduga penganiaya Ardiansyah. Saksi yang saat itu datang ke lokasi kejadian di kawasan Bandar Khalifah Tembung, mendengar dari para warga kalau korban malam itu dituduh mencuri bebek tanpa barang bukti dan langsung dimassa.

Sementara ketika diminta keterangan kepada JPU dari Cabjari Labuhan Deli, Simon Sihombing,SH terkait tidak ditahannya ketiga pelaku penganiayaan, mengatakan kalau pelaku sebelumnya sudah berdamai dengan pihak korban dan ketiga pelaku pun sudah membuat pengajuan penangguhan penahanan.

“Dari pihak kepolisian memang mereka sudah tak ditahan, lebih lanjut coba tanyakan saja langsung sama Hakim kenapa pada persidangan ini mereka tak ditahan sebab itu sudah kewenangan hakim, ujar Simon usai persidangan digelar saat dikonfirmasikan.

Sementara itu saat Hakim Sabar Simbolon, SH yang ditanyai seputar tak ditahannya ketiga terdakwa penganiaya Ardiansyah hingga tangan patah dan wajahnya babakbelur malah menjawab enteng,”coba tanyakan saja sama polisinya kenapa sejak dulu tak ditahan,”ujar Hakim yang menyidangkan perkara kasus penganiayaan Ardiansyah yang dituduh maling bebek tersebut.(R.Yoga)

Posting Komentar

Top