BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Forum
Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) yang di Ketuai Syaiful Badrun mendesak
pihak pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) untuk segera
menindak tegas pelaku illegal fishing (kapal pukat grandong-red) yang
meresahkan nelayan kecil serta dilarang sesuai Permen KP Nomor 02 tahun 2015
serta Kepres Nomor 39 tahun 1980 maupun Undang-undang perikanan nomor 31
tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-undang perikanan nomor 45
tahun 2009.
Hal
itu ditegaskan Syaiful didampingi sekretarisnya A.Hasan Asy'ari di
kantor sekretariat jalan sunggal 377 Medan pasca ditangkapnya sepasang
kapal pukat grandong (pukat setan) , KM.Maspa Indah 1dan KM.Maspa Indah II GT 6
N0 0068/S1 saat menangkap ikan di Perairan Percut Seituan, Kabupaten
Deli Serdang, Jumat (27/2) lalu.Sepasang kapal ikan itu kini sandar
didermaga depan gudang Sarwo di PPSB Gabion Belawan.Sementara awak dan
nahodanya di boyong kekantor PSDKP untuk di mintai keterangan.
Kepala
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Basri,
A.Pi, M,Si yang berulangkali dihubungi wartawan secara langsung melalui
telepon selulernya maupun lewat layanan pesan singkat belum bersedia
memberikan keterangan terkait diamankannya KM Maspa Indah I dan KM Maspa
Indah II milik salah seorang pengusaha perikanan di Gabion Belawan
(M.Mangunsong).
Posting Komentar
Posting Komentar