0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT - Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) yang di Ketuai Syaiful Badrun mendesak pihak pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) untuk segera menindak tegas pelaku illegal fishing (kapal pukat grandong-red) yang meresahkan nelayan kecil serta dilarang sesuai Permen KP Nomor 02 tahun 2015 serta Kepres Nomor 39 tahun 1980 maupun Undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009.

Hal itu ditegaskan Syaiful didampingi sekretarisnya A.Hasan Asy'ari di kantor sekretariat jalan sunggal 377 Medan pasca ditangkapnya sepasang kapal pukat grandong (pukat setan) , KM.Maspa Indah 1dan KM.Maspa Indah II GT 6 N0 0068/S1 saat menangkap ikan di Perairan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/2) lalu.Sepasang kapal ikan itu kini sandar didermaga depan gudang Sarwo di PPSB Gabion Belawan.Sementara awak dan nahodanya di boyong kekantor PSDKP untuk di mintai keterangan.

Syaiful berharap dapat diberlakukan tindakan tegas terhadap operasional kapal pukat grandong sesuai undang-undang yang berlaku diantaranya kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Basri, A.Pi, M,Si  yang berulangkali dihubungi wartawan secara langsung melalui telepon selulernya maupun lewat layanan pesan singkat belum bersedia memberikan keterangan terkait diamankannya KM Maspa Indah I dan KM Maspa Indah II milik salah seorang pengusaha perikanan di Gabion Belawan (M.Mangunsong).

Posting Komentar

Top