0
SAMOSIR  | GLOBAL SUMUT-Janto Gultom Kepala Desa (Kades) Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara(Provsu) tidak memfungsikan Ali Aman Pasaribu sebagai Bendahara Desa  mulai tahun 2009-2014. Ali Aman Pasaribu selaku menjabat sebagai bendahara difungsikan oleh Kades  hanya untuk menandatangani dana pada saat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), di bank BRI Cabang Pangururan. Dan setelah bendahara mendatangani pencairan dana ADD, uang ADD tersebut langsung diambil alih oleh Kades Sitamiang yaitu saudara Janto Gultom.

Seharusnya tugas fungsi pokok (Tupoksi) Ali Aman Pasaribu sebagai bendahara desa , harus mengetahui  keluar masuknya uang dan pengeluaran dana Desa. Tetapi , hak-haknya sebagai bendahara desa , diambil ambil oleh Kades. Selain hal tersebut berbagai pengeluaran uang tunjangan pendapatan Kaur Desa , kadus dan uang karang taruna , serta kegiatan gotong royong di Desa Sitamiang , yang memiliki tiga dusun diambil alih kades. Ali Aman juga  selama menjabat bendahara Desa tidak pernah menerima honor selaku bendahara Desa, honor yang diterimanya selama mengabdi di desa hanya menerima honor sebagai Kadus(kepala Dusun).

Hal itu, dibuktikan Ali Aman, sesuai dengan surat pernyataan yang ditandanganinya diatas materai 6000, dimana bunyi surat pernyataan yang dibuatnya pada hari Minggu, tertanggal 1 Maret di rumahnya, mengatakan “ bahwa Ali Aman , tidak pernah mengetahui penyaluran penggunaan uang dana ADD selaku bendahara desa, Semunya itu dilakukan oleh Kadesnya sendiri, dan dianya hanya menandatangani berkas yang tidak pernah dia ketahui.

Hasil investigasi GLOBALSUMUT.COM bersama Ir Rinaldy Hutajulu Ketua koordinator Investigasi  NGO TOPAN-AD Sumatera Utara , , menemukan  Peraturan Desa Sitamiang Nomor 5 Tahun  2014 tentang pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014. Dalam Peraturan Desa Sitamiang Nomor 5 Tahun  2014 tentang pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014 , pada pasal 4 APBDesa TA 2014 terdiri dari , pendapatan Desa sebesar Rp.197.347.950, belanja desa sebesar Rp.191.261.749 dan pembiayaan sebesar Rp.6.086.201

Dan pasal 4 bagi hasil pajak daerah sejumlah Rp.3.360.665, bagi hasil retribusi daerah sejumlah Rp.4.125.294 dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah/ADD sejumlah Rp.139.861.991.dan pasal 5 belanja langsung sebesar Rp.146.261.749 dan belanja tidak langsung sebesar Rp.45.000.000, dan belanja barang dan jasa sebesar Rp.31.000.000, belanja modal sebesar Rp.101.961.749, serta belanja pegawai/penghasilan tetap aparat pemerintah desa sejumlah Rp.45.000.000. Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp.50.000.000

Sesuai dengan persetujuan bersama kepala desa sitamiang dengan Badan permusyawaratan Desa Sitamiang Nomor.021/BPD/X/2014 belanja desa , belanja tidak langsung Rp.45.000.000, belanja langsung Rp.146.261.749 yang berjumlah keseluruhan Rp.197.347.950.Dalam hasil telaah Perde anggaran tersebut, ditemukan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.50.000.00 diduga diselewengkan Kades bersama relasinya., Biaya perberdayaan karang taruna sebesar Rp.1.000.000, biaya pelaksanaan gotong royong sebesar Rp.5.000.000, serta biaya pemberdayaan posyandu  sebesar Rp.4.800.000.Dan pembangunan rabat beton dan lanjutan TPT didusun II sebesar Rp.67.761.749 dipertayakan kebenaranya.

Ketua karang taruna Desa Sitamiang ,Sonti Samosir, yang berhasil diwawancarai GLOBALSUMUT.COM bersama tim investigasi NGO TOPAN-AD, Sonti mengakui tidak memiliki SK sebagai ketua karang Taruna, dan juga tidak pernah menerima uang pemberdayaan karang taruna dari Kades Sitamiang, hal itu juga diperkuatnya pengakuan dengan membuat suerat pernyataan, yang diberikannya pada tim .Nurliati Tamba, sebagai kades posyandu Ros I, selama dua tahun mengabdi tidak pernah menerima honor sebagaikader posyandu. Hal itu juga diakui oleh Bidan Desa 

Edison Simamora, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Otonomi Daerah (BPMPOD) ,Kabupaten Samosir, ketrika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, BPMPOD hanya sebagai fasilitator atau hanya memfasilitasi saja, yang paling berkompoten itu adalah Kabag Tapem(Tata Pemerintahan). “ Kami BPMPOD, hanya lah memfasilitasi desa saja, dan SPJ nya tidak ada sama BPMPOD, SPJ desa itu ada di dinas pendapatan dan kabg Tapem”. Nurdin Siahaan ,SH, yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kabag Tapem( Tata pemerintahan), hanya sebagai pengawasan secara umum saja, yang artinya setiap ada permasalah yang diterimanya dan penyelesaian masalah.Dan masalah SPJ desa itu, hak dan kewajiban BPMPOD, mereka yang lebih mengetahui tentang ADD desa itu, kata Nurdin.

Ir. Rinaldy Hutajulu ketua investigasi NGO TOPAN-AD Sumatera Utara, sangat heran  melihat administrasi Desa Sitamiang, selama 10 tahjun lebih desa tersebut tidak memiliki kantor desa, dan rumah pribadi Kades dijadikan sebagai kantor Desa. Dan diduga aliran uang khas desa , baik itu dana ADD, dana Bantuan Keuang Provinsi, dinikmati BPMPOD, karena pembangunan didesa Sitamiang, berjalan ditempat. Rinaldy dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyelewengan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan Provinsi ke TIPIKOR Poldasu.xxxxx  Janto Gultom Kades Sitamiang 2003-2014 belum berhasil dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM (Andika Sirait) 

Posting Komentar

Top