SAMOSIR | GLOBAL SUMUT-Janto
Gultom Kepala Desa (Kades) Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten
Samosir, Provinsi Sumatera Utara(Provsu) tidak memfungsikan Ali Aman
Pasaribu sebagai Bendahara Desa mulai tahun 2009-2014. Ali Aman
Pasaribu selaku menjabat sebagai bendahara difungsikan oleh Kades hanya
untuk menandatangani dana pada saat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD),
di bank BRI Cabang Pangururan. Dan setelah bendahara mendatangani
pencairan dana ADD, uang ADD tersebut langsung diambil alih oleh Kades
Sitamiang yaitu saudara Janto Gultom.
Seharusnya
tugas fungsi pokok (Tupoksi) Ali Aman Pasaribu sebagai bendahara desa ,
harus mengetahui keluar masuknya uang dan pengeluaran dana Desa.
Tetapi , hak-haknya sebagai bendahara desa , diambil ambil oleh Kades.
Selain hal tersebut berbagai pengeluaran uang tunjangan pendapatan Kaur
Desa , kadus dan uang karang taruna , serta kegiatan gotong royong di
Desa Sitamiang , yang memiliki tiga dusun diambil alih kades. Ali Aman
juga selama menjabat bendahara Desa tidak pernah menerima honor selaku
bendahara Desa, honor yang diterimanya selama mengabdi di desa hanya
menerima honor sebagai Kadus(kepala Dusun).
Hal
itu, dibuktikan Ali Aman, sesuai dengan surat pernyataan yang
ditandanganinya diatas materai 6000, dimana bunyi surat pernyataan yang
dibuatnya pada hari Minggu, tertanggal 1 Maret di rumahnya, mengatakan “
bahwa Ali Aman , tidak pernah mengetahui penyaluran penggunaan uang
dana ADD selaku bendahara desa, Semunya itu dilakukan oleh Kadesnya
sendiri, dan dianya hanya menandatangani berkas yang tidak pernah dia
ketahui.
Hasil
investigasi GLOBALSUMUT.COM bersama Ir Rinaldy Hutajulu Ketua
koordinator Investigasi NGO TOPAN-AD Sumatera Utara , , menemukan
Peraturan Desa Sitamiang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pendapatan dan
belanja Desa Tahun Anggaran 2014. Dalam Peraturan Desa Sitamiang Nomor 5
Tahun 2014 tentang pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014 ,
pada pasal 4 APBDesa TA 2014 terdiri dari , pendapatan Desa sebesar
Rp.197.347.950, belanja desa sebesar Rp.191.261.749 dan pembiayaan
sebesar Rp.6.086.201
Dan
pasal 4 bagi hasil pajak daerah sejumlah Rp.3.360.665, bagi hasil
retribusi daerah sejumlah Rp.4.125.294 dan dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah/ADD sejumlah Rp.139.861.991.dan pasal 5 belanja
langsung sebesar Rp.146.261.749 dan belanja tidak langsung sebesar
Rp.45.000.000, dan belanja barang dan jasa sebesar Rp.31.000.000,
belanja modal sebesar Rp.101.961.749, serta belanja pegawai/penghasilan
tetap aparat pemerintah desa sejumlah Rp.45.000.000. Bantuan Keuangan
Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp.50.000.000
Sesuai
dengan persetujuan bersama kepala desa sitamiang dengan Badan
permusyawaratan Desa Sitamiang Nomor.021/BPD/X/2014 belanja desa ,
belanja tidak langsung Rp.45.000.000, belanja langsung Rp.146.261.749
yang berjumlah keseluruhan Rp.197.347.950.Dalam hasil telaah Perde
anggaran tersebut, ditemukan bantuan keuangan provinsi sebesar
Rp.50.000.00 diduga diselewengkan Kades bersama relasinya., Biaya
perberdayaan karang taruna sebesar Rp.1.000.000, biaya pelaksanaan
gotong royong sebesar Rp.5.000.000, serta biaya pemberdayaan posyandu
sebesar Rp.4.800.000.Dan pembangunan rabat beton dan lanjutan TPT
didusun II sebesar Rp.67.761.749 dipertayakan kebenaranya.
Ketua karang taruna Desa Sitamiang ,Sonti Samosir, yang berhasil diwawancarai GLOBALSUMUT.COM bersama tim investigasi NGO TOPAN-AD, Sonti mengakui tidak memiliki SK sebagai ketua karang Taruna, dan juga tidak pernah menerima uang pemberdayaan karang taruna dari Kades Sitamiang, hal itu juga diperkuatnya pengakuan dengan membuat suerat pernyataan, yang diberikannya pada tim .Nurliati Tamba, sebagai kades posyandu Ros I, selama dua tahun mengabdi tidak pernah menerima honor sebagaikader posyandu. Hal itu juga diakui oleh Bidan Desa
Ketua karang taruna Desa Sitamiang ,Sonti Samosir, yang berhasil diwawancarai GLOBALSUMUT.COM bersama tim investigasi NGO TOPAN-AD, Sonti mengakui tidak memiliki SK sebagai ketua karang Taruna, dan juga tidak pernah menerima uang pemberdayaan karang taruna dari Kades Sitamiang, hal itu juga diperkuatnya pengakuan dengan membuat suerat pernyataan, yang diberikannya pada tim .Nurliati Tamba, sebagai kades posyandu Ros I, selama dua tahun mengabdi tidak pernah menerima honor sebagaikader posyandu. Hal itu juga diakui oleh Bidan Desa
Edison
Simamora, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Otonomi
Daerah (BPMPOD) ,Kabupaten Samosir, ketrika dikonfirmasi diruang
kerjanya mengatakan, BPMPOD hanya sebagai fasilitator atau hanya
memfasilitasi saja, yang paling berkompoten itu adalah Kabag Tapem(Tata
Pemerintahan). “ Kami BPMPOD, hanya lah memfasilitasi desa saja, dan SPJ
nya tidak ada sama BPMPOD, SPJ desa itu ada di dinas pendapatan dan
kabg Tapem”. Nurdin Siahaan ,SH, yang dikonfirmasi diruang kerjanya,
Kabag Tapem( Tata pemerintahan), hanya sebagai pengawasan secara umum
saja, yang artinya setiap ada permasalah yang diterimanya dan
penyelesaian masalah.Dan masalah SPJ desa itu, hak dan kewajiban BPMPOD,
mereka yang lebih mengetahui tentang ADD desa itu, kata Nurdin.
Ir.
Rinaldy Hutajulu ketua investigasi NGO TOPAN-AD Sumatera Utara, sangat
heran melihat administrasi Desa Sitamiang, selama 10 tahjun lebih desa
tersebut tidak memiliki kantor desa, dan rumah pribadi Kades dijadikan
sebagai kantor Desa. Dan diduga aliran uang khas desa , baik itu dana
ADD, dana Bantuan Keuang Provinsi, dinikmati BPMPOD, karena pembangunan
didesa Sitamiang, berjalan ditempat. Rinaldy dalam waktu dekat akan
melaporkan dugaan penyelewengan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan
Provinsi ke TIPIKOR Poldasu.xxxxx Janto Gultom Kades Sitamiang
2003-2014 belum berhasil dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM (Andika Sirait)
Posting Komentar
Posting Komentar