0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Sepasang kapal pukat ditarik dengan dua kapal (Grandong alias pukat setan) KM.Maspa Indah 1 GT 6 N0 0068/S1 berhasil ditangkap petugas kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) saat merambah mencari ikan di perairan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, saat ini kapal yang dilarang beroperasi sesuai Permen KP nomor 02 tahun 2015 diamankan di dermaga tangkahan Gudang Sarwo Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB), Minggu siang (01/03/2015).

Informasi yang diterima di PPSB Gabion menyebutkan, kapal tersebut ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan kecil yang resah akan operasional kapal pukat grandong tersebut beroperasi di perairan jalur 1 penangkapan nelayan kecil.

Semula kapal pukat grandong tersebut hendak dibakar massa nelayan disana namun atas pertimbangan yang matang akhirnya masyarakat nelayan melaporkannya ke petugas PSDKP Stasiun Belawan dan tak berselanglama petugas kapal patroli PSDKP akhirnya menyergap kapal yang dilarang dalam Permen Susi tersebut.

Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan Basri, A,Pi, M.Si dikonfirmasikan terkait penangkapan kapal pukat setan alias grandong itu membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan atas informasi masyarakat nelayan yang resah akantetapi dirinya belum dapat menjelaskan secara detail atas penangkapan kapal illegal fishing tersebut karena beliau sedang berada di Aceh dan pada Senin esok baru kembali, ujarnya singkat saat dihubungi Via nomor ponsel miliknya.(R.Yoga).


Posting Komentar

Top