0
MEDAN |  GLOBAL SUMUT- Surya Darma (46) warga warga jalan Empat No. 26 CD Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan  merasa sangat kecewa dengan data Buku Nikah Nomor : 483/90/VIII/1996 yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Sunggal atas pernikahannya dengan istrinya Susanti (37) warga jalan Kapten Sumarsono Dusun VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.

Pasalnya, buku nikah yang dipegangnya selama bertahun-tahun saat dipergunakan untuk membuat Kartu Keluarga, nama istri Surya Darma (Susanti)  tidak terdaftar di KUA. Bahkan di buku nikah tertulis berkesan ganda karena adanya di tipex dan ditimpa dengan nama istrinya Susanti. Pihak Kecamatan pun meminta Surya Darma untuk menanyakan kembali tentang buku nikah miliknya.

"Buku nikah punya saya dan istri tidak pernah dicoret-coret sendiri pak.  Buku nikah kami terima seperti itu. Kami tidak pernah mengutak-atik buku nikah kami. Kalau kami berani mengutak-atik buku nikah, kami siap dipenjarakan pak."Ucap Surya saat dikonfirmasi di Kantor KUA Kecamatan Sunggal, Jumat (24/4/2015).

Sementara, saat dikonfirmasi ke pihak KUA, nama istri Surya Darma di buku  besar pencatatan nikah berbeda dengan milik Surya Darma. Nama istrinya terdaftar data atas nama yang lain yakni Tutik Hariani yang merupakan nama Kakak Kandung istri Surya Darma.

Selain itu, data kakak kandung istri Surya Darma yang juga terdaftar di buku besar catatan nikah kantor urusan agama Kecamatan Sunggal dengan akta nikah  nomor : 650/108/XI/1997 dengan suaminya Endra Sutiana. Penulisan di buku nikah dan buku besar catatan nikah milik Kantor KUA nama pun tercatat perbedaan huruf di nama.

Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan Sunggal M.Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi mengenai kesalahan nama dan adanya tulisan yang di tipex atau pendataan mengatakan mau dituntut kemana itu, mereka yang mengurus sudah meninggal. Tak mungkin kita ke kuburannya. Bahkan membongkar berkas NA milik Surya Darma, pihak KUA enggan melakukannya.

"Buat penggantian buku nikah dengan yang baru. Biaya Rp.600 ribu untuk pengurusan buku nikah yang baru. Mengenai kesalahan, Kalau pun ditelusuri orangnya sudah mati. Mengenai kesalahan buku milik kakak ipar Surya tidak ada masalah mengenai kesalahan huruf dinamanya. Lagi pula, kesalahan kemungkinan di NA yang dibuat oleh pihak Kantor Desa ".ucap Kepala KUA Sulaiman kepada awak media ini.(wagianto)

Posting Komentar

Top