0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Syamsuri
MEDAN |  GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku tim penuntut umum dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan hingga saat ini masih belum sikap terkait vonis bebas yang diputuskan majelis hakim kepada Sekda non aktif Provsu, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini, kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Syamsuri. “ ucapnya saat dikonfirmasi via selular. dari hasil pantauan Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa lalu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun merupakan tanggung jawab instansi. Dalam Vonis Bebas Hasban Ritonga, Kejaksaan Negeri Medan Masih belum ambil sikapkasus ini, kedua terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan dua tahun percobaan oleh JPU.(ulfah)

Posting Komentar

Top