BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Pekerja PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bersama
Serikat Pekerja Pelabuhan I melakukan aksi damai menolak eksekusi
pengadilan negeri Medan, Rabu, (06/05/2015).
Penolakan
ekeskusi yang dilakukan oleh pekerja Pelindo I dan Serikat Pekerja
tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik
PT Pelindo I atas lahan seluas 10 Ha yang dikenal dengan nama pantai
anjing yang terletak di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan
Kota Medan.
Perlawanan
terhadap upaya eksekusi Pengadilan negeri Medan tersebut merupakan aksi
damai kebersamaan seluruh pekerja PT Pelindo I dan serikat pekerja
dalam rangka mempertahankan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo
I atas lahan 10 Ha yang merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL
No.01 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha.
Aksi
ini dilakukan sebagai wujud perlawanan dan ketidakadilan dalam
mengadili dan memutus perkara atas tanah tersebut. Dilokasi tersebut
sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut
dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan
untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian
Utara yang dikerjasamakan sejak 1982.
Penolakan
tersebut dilakukan dengan alasan karena lahan tersebut merupakan aset
negara yang diberikan kepada PT Pelindo I, sebagaimana diatur dalam UU
No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang
melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya
milik Negara apalagi melakukan eksekusi, disamping itu perkara ini
sedang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat
Kepaniteraan Negeri Medan No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK)
tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung RI. Selain itu pemohon eksekusi (M.Hafizham) sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian
keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan
gugatannya dalam perkara ini.
Dengan
aksi ini diharapkan pihak Pengadilan Negeri Medan menunda pelaksanaan
eksekusi sampai dengan proses hukum lainnya, baik PK, Verzet dan proses
pidana yang bersangkutan di Poldasu dituntaskan.
Ditempat
yang sama Pihak dari Kesultanan Deli melalui kuasa dari Kesultanan Deli
Hotlin Edwar Silitonga dan Tengku Gamal Gelar Telunjuk Alam mendukung
penolakkan eksekusi tersebut karena dinilai cacat hukum.
Edward
Silitonga yang didampingi Tengku Gamal Telunjuk Alam (69) menyebutkan,
pihak kesultanan tetap dukung Pelindo karena ini masalah
pembangunan.Berdasarkan surat dasar dari HPL 01 yang dimiliki PT.Pelindo
adalah berdasarkan SK Menteri adanya surat berita acara persetujuan
bersama pada tanggal 13 januari 1981 yang ditanda tangani Walikotamadya
Medan AS.Rangkuti dan masa Administrator Pelabuhan H.Luntungan dan Gubsu
EWP.Tambunan, jadi HPL tersebut berdasarkan SK Menteri akantetapi dalam
surat ini dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada pendududk yang
terkena pelebaran perluasan daerah ini tapi yang bisa menunjukkan
suratnya.
”
Jadi kalau tadi tak ada massa Pelindo yang menolak eksekusi maka saya
sendiri yang mencegat eksekusi tersebut, kenapa kita tak tergugat
padahal kita yang telah mengusai lahan itu, jadi surat mereka
(Hafizam-red) berdasarkan Grand Sultan 1709 itu mau dinyatakan palsu,
kenapa ? karena itu ada 3 surat, pertama grand sultan 1709 atasnama
Tengku Nurlela, kedua Grand Sultan atasnama Tengku Harun Al Rasyid
luasnya 47 Hektar dan satu lagi atas nama Tengku AlRasyid lagi seluas
hampir 1000 Ha dari mulai sisa tanah lebih dari mulai Seruwai sampai
Sicanang Belawan dan terakhir atasnama Tengku Nun yang mengaku-ngaku
disini tanahnya,”kata Silitonga.
Menurut
Silitonga, sejarah tanah 10 Ha itu dulunya terbentuk akibat adanya
endapan lumpur dan diikuti dengan adanya penimbunan masyarakat dan
perusahaan Bogasari di zaman Mbak Tutut, jadi selama 7 tahun ini yang
mengusai fisik tanah itu adalah saya, yang diberikan masyarakat disana
kepada saya semua, itu ada gambarnya semua pada saya. makanya tak adapun
Pelindo yang demo maka saya akan melarang mereka, kalau mereka ada
putusan makanya pihak kita juga harusnya selaku pihak yang tergugat.
“kalau kita tak pihak tergugat tiba-tiba dieksekusi gimana? kan itu
enggak benar,”Terangnya.(bu/Man)
Posting Komentar
Posting Komentar