0
BELAWAN |  GLOBAL SUMUT-Pekerja PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan I  melakukan aksi damai menolak eksekusi pengadilan negeri Medan, Rabu, (06/05/2015).

Penolakan ekeskusi yang dilakukan oleh pekerja Pelindo I dan Serikat Pekerja tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik PT Pelindo I atas lahan seluas 10 Ha yang dikenal dengan nama pantai anjing yang terletak di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Perlawanan terhadap upaya eksekusi Pengadilan negeri Medan tersebut merupakan aksi damai kebersamaan seluruh pekerja PT Pelindo I dan serikat pekerja dalam rangka mempertahankan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I atas lahan 10 Ha yang merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha.

Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan dan ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah tersebut. Dilokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara yang dikerjasamakan sejak 1982.

Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan karena lahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I, sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi, disamping itu perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI. Selain itu pemohon eksekusi (M.Hafizham) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini.

Dengan aksi ini diharapkan pihak Pengadilan Negeri Medan menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan proses hukum lainnya, baik PK, Verzet dan proses pidana yang bersangkutan di Poldasu dituntaskan.

Ditempat yang sama Pihak dari Kesultanan Deli melalui kuasa dari Kesultanan Deli Hotlin Edwar Silitonga dan Tengku Gamal Gelar Telunjuk Alam mendukung penolakkan eksekusi tersebut karena dinilai cacat hukum.

Edward Silitonga yang didampingi Tengku Gamal Telunjuk Alam (69) menyebutkan, pihak kesultanan tetap dukung Pelindo karena ini masalah pembangunan.Berdasarkan surat dasar dari HPL 01 yang dimiliki PT.Pelindo adalah berdasarkan SK Menteri adanya surat berita acara persetujuan bersama pada tanggal 13 januari 1981 yang ditanda tangani Walikotamadya Medan AS.Rangkuti dan masa Administrator Pelabuhan H.Luntungan dan Gubsu EWP.Tambunan, jadi HPL tersebut berdasarkan SK Menteri akantetapi dalam surat ini dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi  kepada pendududk yang terkena pelebaran perluasan daerah ini tapi yang bisa menunjukkan suratnya.

” Jadi kalau tadi tak ada massa Pelindo yang menolak eksekusi maka saya sendiri yang mencegat eksekusi tersebut, kenapa kita tak tergugat padahal kita yang telah mengusai lahan itu, jadi surat mereka (Hafizam-red) berdasarkan Grand Sultan 1709 itu mau dinyatakan palsu, kenapa ? karena itu ada 3 surat, pertama grand sultan 1709 atasnama Tengku Nurlela, kedua Grand Sultan atasnama Tengku Harun Al Rasyid luasnya 47 Hektar dan satu lagi atas nama Tengku AlRasyid lagi seluas hampir 1000 Ha dari mulai sisa tanah lebih dari mulai Seruwai sampai Sicanang Belawan dan terakhir atasnama Tengku Nun yang mengaku-ngaku disini tanahnya,”kata Silitonga.

Menurut Silitonga, sejarah tanah 10 Ha itu dulunya terbentuk akibat adanya endapan lumpur dan diikuti dengan adanya penimbunan masyarakat dan perusahaan Bogasari di zaman Mbak Tutut, jadi selama 7 tahun ini yang mengusai fisik tanah itu adalah saya, yang diberikan masyarakat disana kepada saya semua, itu ada gambarnya semua pada saya. makanya tak adapun Pelindo yang demo maka saya akan melarang mereka, kalau mereka ada putusan  makanya pihak kita juga harusnya selaku pihak yang tergugat. “kalau kita tak pihak tergugat tiba-tiba dieksekusi gimana? kan itu enggak benar,”Terangnya.(bu/Man)

Posting Komentar

Top