BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Belawan terima limpahan berkas
tersangka tahap II kasus perdagangan gelap satwa dilindungi Trenggiling
atas nama Soemiarto Boediono (SB) alias A Beng (AB) dari Mabes Polri dan
Kejaksaan Agung. Selasa (16/06/2015).
Kepala
Kejari Belawan, Syarifudin saat mengatakan membenarkan pelimpahan itu,“
Iya, pelimpahannya terkait kasus trenggiling, yakni memiliki,
memperdagangkan satwa liar dilindungi hidup, memiliki, memperdagangkan
satwa liar dilindungi mati dan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar
dilindungi, tersangka dikenakan pasal kumulatif ” Kata Syarifudin
Kepala Kejari Belawan.
Kepala
Seksi Pidana Umum, Trias Dewanto menerangkan, poin pelimpahan tahap II
tersebut yakni 5 ton trenggiling beku, 96 ekor trenggiling hidup dan 77
kg sisik trenggiling.
Ketika ditanya mengenai 26 cakar beruang yang juga ditemukan
dalam
pemusnahan barang bukti di KIM VI (29/4) yang lalu, menurutnya tidak
terlampir, “ Tidak ada cakar beruang, tadi hanya trenggiling itu saja ”
Ujar Sayrifudin.
Diketahui,
Bareskrim Polri berhasil menggerebek gudang penyimpanan dan pengelolaan
trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No.5,
Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli (23/4) lalu.
Dalam
penggrebekan, ditemukan 5 ton trenggiling, 77 kg sisik trenggiling, dan
96 ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas liarkan hutan
Sibolangit.Saat pemusnahan barang bukti tersebut, kembali ditemukan 26
cakar beruang beku yang tersembunyi di bawah tumpukan es tempat
penyimpanan trenggiling beku. 26 cakar itu langsung dimusnahkan
bersamaan dengan 5 ton trenggiling beku serta 77 kg sisik trenggiling.
Dalam
kasus ini, Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka. Diduga kuat,
temuan tersebut merupakan mata rantai dari jaringan perdagangan
internasional.(red).
Posting Komentar
Posting Komentar