0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Belawan terima limpahan berkas tersangka tahap II kasus perdagangan gelap satwa dilindungi Trenggiling atas nama Soemiarto Boediono (SB) alias A Beng (AB) dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Selasa (16/06/2015).

Kepala Kejari Belawan, Syarifudin saat mengatakan membenarkan pelimpahan itu,“ Iya, pelimpahannya terkait kasus trenggiling, yakni memiliki, memperdagangkan satwa liar dilindungi hidup, memiliki, memperdagangkan satwa liar dilindungi mati dan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi, tersangka dikenakan pasal kumulatif  ” Kata Syarifudin Kepala Kejari Belawan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Trias Dewanto menerangkan, poin pelimpahan tahap II tersebut yakni 5 ton trenggiling beku, 96 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling.

Ketika ditanya mengenai 26 cakar beruang yang juga ditemukan

dalam pemusnahan barang bukti di KIM VI (29/4) yang lalu, menurutnya tidak terlampir, “ Tidak ada cakar beruang, tadi hanya trenggiling itu saja ” Ujar Sayrifudin.

Diketahui, Bareskrim Polri berhasil menggerebek gudang penyimpanan dan pengelolaan trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No.5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli (23/4) lalu.

Dalam penggrebekan, ditemukan 5 ton trenggiling, 77 kg sisik trenggiling, dan 96 ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas liarkan hutan Sibolangit.Saat pemusnahan barang bukti tersebut, kembali ditemukan 26 cakar beruang beku yang tersembunyi di bawah tumpukan es tempat penyimpanan trenggiling beku. 26 cakar itu langsung dimusnahkan bersamaan dengan 5 ton trenggiling beku serta 77 kg sisik trenggiling.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka. Diduga kuat, temuan tersebut merupakan mata rantai dari jaringan perdagangan internasional.(red).

Posting Komentar

Top