0
Korban DU.didampingi orang tuanya Misdi dan Kepala Lingkungan Agus Salim Sinaga dihalaman kantor PN Tanjungbalai
T.BALAI | GLOBAL SUMUT-Misdi (33) dan Romidah(32) keduanya adalah orang tua korban DU(8) yang masih duduk di bangku kelas dua SD. Misdi (ayah korban )Warga yang  tinggal di Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang Kabupaten Asahan kepada wartwan dihalaman kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai senin (22/6) menuturkan bahwa anak pertamanya DU merupakan korban pelecehan yang dilakukan terdakwa A (15) warga yang sama kini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai.


Lebih lanjut dikatakan Misdi semula kejadian ini berawal saat itu anak perempuannya DU dari 2 orang bersaudara sedang bermain dihalaman rumah tanpa diketahui kedua orang tua yakni saya dan ibunya anak saya di bujuk rayu untuk diajak berjalan ke sekitar perkebunan sawit oleh terdakwa,tak lama anak saya pulang kerumah dan saya tanya dari mana kau,lalu anak saya menjawab lagi bermain kesana dan hari pertama tidak ada rasa kecurigaan kami berdua sebagai orang tua anak.

Beberapa hari kemudian DU juga pulang bermain dan tidak ada tanda tanda kecurigaan terhadap anak saya pada hari berikut nya anak saya pulang kerumah tanpak murung saat saya tanya kata Misdi anak saya tidak menjawab dan menangis.Saya sarankan kepada istri saya Romidah untuk segera menanyai anaknya apa yang terjadi.Dengan secara lemah lembut dan merayu ibunya menanyakan kepada DU apa penyebab kau murung selamanya ini periang kenapa jadi pendiam.

Tak lama ibunya mendapat keterangan dari DU bahwa celana dalam saya dibuka A. dia juga mengarahkan kemaluan nya ke kemaluan saya dan jari tanganya memegang kemaluan saya sehingga saat buah air kecil terasa sakit dan pedas selain itu mulut saya juga di cium oleh A, dari penuturan anak saya kami sekeluarga sangat histeris juga tercengan dibarengi rasa haru dan bingung sehingga saya menemui kepala lingkungan Agus salim Sinaga dan menceritakan tentang musibah yang dialami tak lama keduanya berembuk dan sepakat mencari jalan terbaik.agar perkara didamaikan Sinaga mendatangi rumah terdakwa dan sempat berbincang dengan orang tua A.

Semula mendapat kesepakatan damai dan kedua orang tua terdakwa menyanggupi permintaan orang tua korban dengan perjanjian satu bulan perdamaian akan dilaksanakan agar perkaranya tidak berlanjut keranah hukum.menurut Misdi disebabkan janji yang disepakati tidak terealisasi dan keluarga terdakwa terkesan "sepele" dan seperti mempermainkan keluarga saya, maka  saya teruskan membuat pengaduan ke Mapolres  Asahan.tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas dan perkaranya diteruskan ke persidangan pada pengadilan negeri Tanjungbalai pada sidang pertama terdakwa hadir sedangkan korban didampingi orang tua laki-laki dan kepala lingkungan turut mendampingi korban.

Pada sidang tertutup Majelis Hakim Ulina Marbun SH.MH dibantu Panitra Rudy P.SiahanSH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Erlina Damanik SH sepakat sidang ditunda Besok harinya Selasa(23/6) dan hari ini cukup menghadirkan terdakwa dan korban tukas Majelis Hakim dipersidangan dan orang tua korban Misdi yang berada diruangan sidang membenarkan bahwa Majelis Hakim menuda sidang besok tambah Misdi didampingi kerabatanya Amsir  terdakwa A. seusai bersidang saat ditemui tidak berhasil keburu dibawa petugas ke ruangan tahanan PN Tanjungbalai.(red)

Posting Komentar

Top