0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika. ANR (26) warga komplek perumahan Zilya Garden 3 Helvetia, ditangkap dirumahnya dengan barang bukti narkotika sebanyak 307,85  gram shabu dan 427 butir pil ekstasi Selasa (14/7).

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH, penangkapan terhadap tersangka ANR dilakukan di rumah tersangka komplek perumahan Zilya Garden 3 Helvetia berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya merupakan kurir dan baru saja pulang mengambil shabu dari J (dalam pengejaran) di jalan pondok kelapa.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamar tidur lantai bawah ditemukan shabu sebanyak 307.85 gram yang disembunyikan dalam kamar tidur, dimana sebanyak 77.41 gram dan 427 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak Hp Nokia 105, kemudian sebanyak 70.09 gram ditemukan didalam loudspeaker, sebanyak 25.21 gram didalam amplop. Kemudian dari kamar tidur depan ditemukan sebanyak 82.91 gram, 30.97 gram, 21.26 beserta 2 unit timbangan digital.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.(abu)

Posting Komentar

Top