BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika. ANR
(26) warga komplek perumahan Zilya Garden 3 Helvetia, ditangkap
dirumahnya dengan barang bukti narkotika sebanyak 307,85 gram shabu dan
427 butir pil ekstasi Selasa (14/7).
Menurut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH,
penangkapan terhadap tersangka ANR dilakukan di rumah tersangka komplek
perumahan Zilya Garden 3 Helvetia berdasarkan pengembangan dari
penangkapan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan.
Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan
keterangan tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya merupakan kurir dan
baru saja pulang mengambil shabu dari J (dalam pengejaran) di jalan
pondok kelapa.
Setelah
dilakukan penggeledahan dikamar tidur lantai bawah ditemukan shabu
sebanyak 307.85 gram yang disembunyikan dalam kamar tidur, dimana
sebanyak 77.41 gram dan 427 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak Hp
Nokia 105, kemudian sebanyak 70.09 gram ditemukan didalam loudspeaker,
sebanyak 25.21 gram didalam amplop. Kemudian dari kamar tidur depan
ditemukan sebanyak 82.91 gram, 30.97 gram, 21.26 beserta 2 unit
timbangan digital.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa saat ini tersangka sedang
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat
dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) undang - undang nomor 35
tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar