0
GLOBAL SUMUT.COM-Seorang anggota Polri, korban inisial HP, 33 thn, melaporkan peristiwa penipuan ke SPKT Polda Sumsel  Pria berpangkat Brigadir itu melapokan seorang pria yang masih temannya berinisial JN​, 40 thn, karena telah menipu dalam jual beli mobil Honda Jazz.Senin (10/08/2015).
10 Aug 15 14:05

Atas kejadian yang dialaminya Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 lalau , Hapid yang kini tinggal di Komplek SPN Polda Sumsel, Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel itu menderita kerugian senilai Rp. 68 juta.

Ia berharap, Jn bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di hadapan petugas SPKT Polda Sumsel, korban menceritakan, kejadian bemula saat dirinya ditawari Jn untuk membeli mobil Honda Jazz.
Saat itu, JN melakukan penawaran melalui pembicaraan via ponsel. Saya yang tertarik dan terlapor juga berjanji kepada saya, apabila saya telah menyerahkan uang, seminggu setelah itu mobil akan diserahkan kepada saya, ujar korban, sesuai yang tertera di laporan polisi.

 Korban upanya tertarik dengan tawaran Jn dan mereka sudah sepakat soal haga mobil.
Beberapa saat setelah kesepakatan, Hapid pergi ke Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran secara transfer. 
Ia mentrasfer uang ke rekening yang nomornya sudah terlebih dahulu dikirimkn JN.
korban mentransfer senilai Rp. 68 jutan sedangkan Rp. 7 juta kekurangan dari harga mobil tersebut akan dilunasi setelah mobil diantar kepadanya oleh JN.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. R Djarod P. H. Madyoputro. MH mengatakan laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel.
 Baik pelapor maupun saksi sudah diambil keterangan oleh petugas. Laporan korban sudah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/541/VII/2015/SPKT.
Sejauh ini akan kami proses, dan jika pelaku terbukti salah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polri

Posting Komentar

Top