0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Pelarian R (21), warga jalan Rawe berakhir setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkapnya di simpang KIM I, mabar Minggu (20/9/2015),TSK R ditangkap karena melarikan sepeda motor milik Alfan (45) sesuai LP/1448/IX/2015/Sek-M.Labuhan, tanggal 15 September 2015.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Musa Alexandershah, yang didampingi oleh Panit II Reskrim Iptu J. Rudianto, TSK R pada awalnya disuruh oleh korban (Alfan) untuk berbelanja makanan ringan ke grosir di pasar 10 Helvetia dan diberi uang tiga ratus ribu rupiah dengan membawa sepeda motor korban, namun ternyata setelah ditunggu, R tidak kembali dan membawa sepeda motor Yamaha Mio BK 6183 ADT milik korban.

"Laporan Polisi kita terima dan kita pelajari, tim yang ditunjuk langsung melakukan penyelidikan keberadaan TSK, kita sudah mencari ke rumahnya, namun tersangka R tidak ada, ternyata R tidak berani kembali ke rumahnya bersembunyi secara berpindah - pindah." ungkap Kanit Reskrim.

Ternyata pelarian dan persembunyian R hanya bertahan selama lima hari, setelah berpindah - pindah dari mabar, martubung bahkan tidur dijalanan, akhirnya R ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada saat melintas di simpang KIM dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

"Saat ini R sedang kita periksa lebih lanjut guna mengetahui motif dirinya melakukan penggelapan sepeda motor milik korban, dan untuk melengkapi berkas perkaranya. Dirinya akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara." tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.(abu)

Posting Komentar

Top