MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Pelarian R (21), warga jalan Rawe berakhir
setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkapnya di
simpang KIM I, mabar Minggu (20/9/2015),TSK R ditangkap karena melarikan
sepeda motor milik Alfan (45) sesuai LP/1448/IX/2015/Sek-M.Labuhan,
tanggal 15 September 2015.
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Musa Alexandershah, yang
didampingi oleh Panit II Reskrim Iptu J. Rudianto, TSK R pada awalnya
disuruh oleh korban (Alfan) untuk berbelanja makanan ringan ke grosir di
pasar 10 Helvetia dan diberi uang tiga ratus ribu rupiah dengan membawa
sepeda motor korban, namun ternyata setelah ditunggu, R tidak kembali
dan membawa sepeda motor Yamaha Mio BK 6183 ADT milik korban.
"Laporan
Polisi kita terima dan kita pelajari, tim yang ditunjuk langsung
melakukan penyelidikan keberadaan TSK, kita sudah mencari ke rumahnya,
namun tersangka R tidak ada, ternyata R tidak berani kembali ke rumahnya
bersembunyi secara berpindah - pindah." ungkap Kanit Reskrim.
Ternyata
pelarian dan persembunyian R hanya bertahan selama lima hari, setelah
berpindah - pindah dari mabar, martubung bahkan tidur dijalanan,
akhirnya R ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada saat
melintas di simpang KIM dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
"Saat
ini R sedang kita periksa lebih lanjut guna mengetahui motif dirinya
melakukan penggelapan sepeda motor milik korban, dan untuk melengkapi
berkas perkaranya. Dirinya akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara." tutup Kanit Reskrim Polsek
Medan Labuhan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar