MEDAN
| GLOBAL SUMUT Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSi melantik 5 Pejabat (Pj) Bupati dan 1 Pj
Walikota di Sumut. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan
penandatanganan Fakta Integritas di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut,
Jl Diponegoro Medan, Senin (28/9/2015).
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lima Pj Bupati
masing-masing Pj Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Alwin Sitorus, Pj
Bupati Asahan Fitriyus, Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh, Pj Bupati
Tapanuli Selatan (Tapsel) Sarmadan Hasibuan, dan Pj Bupati Pakpak Bharat
Bonar Sirait. Sedang Pj Walikota Binjai Riadil Akhir.
Pj
Bupati Sergai Alwin Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumut, sedang Pj Bupati Asahan
Fitriyus sebelumnya menjabat Assisten IV Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumut dan Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh sebelumnya menjabat sebagai
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut.
Kemudian
Pj Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Sarmadan Hasibuan sebelumnya Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut, dan Pj Bupati Pakpak
Bharat Bonar Sirait yang sebelumnya Kepala Badan Koordinasi dan
Penyuluhan (Bakorluh) Sumut dan Pj Walikota Binjai yang baru Riadil
Akhir sebelumnya selaku Staf Ahli Gubernur Sumut.
Hadir
dalam acara Pengangkatan Sumpah Jabatan dan Pelatikan Pj Bupati dan Pj
Walikota tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Ngadino SH MM, Kadam I/BB
Brigjen TNI Cucu Soemantri, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Jemi
Trisonjaya SE, Danlantamal I Belawan Laksma TNU Margono SB MM, Danlanud
Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Syahrir, Sekretaris Daerah (Sekda)
Sumut Hasban Ritonga, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut
Tohar Bayo Angin, jajaran SKPD Sumut dan sejumlah Kabupaten/Kota di
Sumut.
Dalam
kesempatan tersebut, Tengku Erry Nuradi menegaskan, pengangkatan 6
Kepala Daerah itu karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil
Bupati sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan
menjelang Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumut sesuai dengan
Pasal 201 ayat 9 Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan
Pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tertinggi
Pratama.
“Ada
14 Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada 9
Desember 2015 mendatang dan 9 lainnya setelah Pilkada 9 Desember 2015,”
ujar Erry.
Erry
berpesan, Pj Bupati dan Walikota yang diangkat memiliki tanggungjawab
yang besar dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara serentak di daerahnya masing-masing pada 9
Desember 2015 mendatang.
“Jaga
kondusifitas daerah masing-masing, tetap bersikap netral dalam
mengambil kebijakan terhadap semua pasangan calon secara adil dan satara
dan jaga netralitas perangkat Pemerintah Daerah maupun Pegawai Negeri
Sipil,” pesan Erry.
Erry
juga berharap Sumut menjadi contoh sebagai daerah yang paling sukses,
aman dan lancar serta minim sengketa dalam melaksanakan Pilkada serentak
secara nasional. Untuk itu, Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru saja
dilantik diharapkan mendukung pembiayaan lembaga pelaksanaan Pilkada dan
pihak keamanan di daerah masing-masing.
“Kita
mengetahui masih ada daerah yang menambah anggaran pembiayaan Pilkada
melalui APBD Perubahan. Bagi daerah yang mengalami seperti ini, segera
melakukan langkah percepatan pembahasan APBD Perubahan sesuai aturan
perundang-undangan karena Pilkada sudah di depan mata. Sumut harus
menjadi daerah paling aman dalam Pilkada serentak nantinya,” pesan Erry.
Erry
juga menegaskan kepada Pj Bupati dan Pj Walikota untuk melanjutkan
program pembangunan sesuai perencanaan dan penganggaran yang telah
dirumuskan Bupati dan Walikota sebelumnya.
“Tanggungjawab
Pj Bupati dan Pj Walikota merupakan masa transisi. Untuk itu, jangan
melakukan perubahan bersifat fundamental sehingga tidak mengganggu
berlangsungnya program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya,” sebut
Erry.
Dalam
kesempatan yang sama, Erry juga berharap Pj Bupati dan Pj Walikota yang
baru dilantik untuk menyukseskan Program Pemberdayaan Desa yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 72 Tentang Pemberdayaan
Desa. Dalam ketentuan tersebut, tiap desa mendapatkan bantuang
pengembangan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya
minta, segera realisasikan alokasi anggaran desa ini bila sudah
ditrasfer pemerintah pusat. Keterlambatan pencairan ditingkat
Kabupaten/Kota akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di desa yang
pada akhirnya akan memperlambat kemajuan dan perkembangan desa,” tegas
Erry.
Pj
Bupati dan Pj Walikota juga diharapkan melakukan supervise pelaksanaan
kegiatan di desa, terutama desa yang dibiayai oleh Negara. Jangan sampai
keterbatasan pemahaman terhadap peraturan dan keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM) mimicu berbagai persoalan, apalagi sampai ke ranah hukum.
“Persoalan
itu akan berdampak luas dalam upaya mengejar ketertinggalan desa. Ini
harus mendapat perhatian kita bersama,” harap Erry. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar