0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan di lokasi judi jenis samkuan yang berada di Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Sabtu (26/9/2015), sekira pukul 15.00 wib. Hal tersebut terungkap dari press release yang diadakan oleh Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (28/9/2015), bertempat di teras depan Polres Pelabuhan Belawan.

Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon, SH. MH, yang didampingi Kapolsek Medan labuhan Kompol Boy J. Sutumorang, SH. SIK. MH,  Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat, SH. MH, Kasubag Humas AKP Martobu Purba, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Musa Alexandershah, dan Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH memaparkan kronologis penggrebekan lokasi judi tersebut.

Wakapolres mengatakan, bahwa penggrebekan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari warga tentang adanya lokasi yang dijadikan tempat permainan judi jenis samkuan di lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 23 orang dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

 "Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dari 23 orang yang diamankan ternyata yang memenuhi unsur hanya 14 orang dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, sementara 9 lainnya dipulangkan dan diperiksa hanya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana perjudian tersebut" ungkap Wakapolres Pelabuhan Belawan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari penggrebekan tersebut antara lain 5 lembar lapak judi, 1 buah papan tulis, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 pasang mangkok dan piring, 9 buah mata dadu, 2 buah spidol warna merah dan hitam, 3 buah hekter, 6 kotak anak hekter, 13 buah batu kerikil, 1 buah kardus air mineral kosong merk gundaling, dan 1 bungkus kertas sembahyang.

"Kepada para tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini semua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses pemberkasan perkara". tutup Wakapolres Pelabuhan Belawan

Imformasi yang diperoleh media ini ke 23 orang tersebut bernama ,Daud als Asiong sebagai Bandar, Lim Kong Kiang sebagai Tukang Goncang Dadu,Tan Ek Cai sebagai Ceker/Kasir yang bertugas menarik uang pemain yang kalah dan membayar pemain yang menang, Benny sebagai sebagai Ceker/Kasir yang bertugas menarik uang pemain yang kalah dan membayar pemain yang menang, Johan als Acong sebagai sebagai Ceker/Kasir yang bertugas menarik uang pemain yang kalah dan membayar pemain yang menang, Steven sebagai Tukang Tulis angka yang keluar di papan Tulis dengan menggunakan Spidol, Sedangkan sebagai pemain  Sunarto als Hasan (57), Tjin Kokj Mie als Awi (53), Tio Cin Kian als Akian (44), Hasan Indra (54), Lau Tjiu Liong als Aliong (50), Rusdi als Akun (45), Gek Hua (51) perempuan, Ayoung (45) juga Perempuan kesemuanya sebagai Pemain Judi Dadu Samkwan, sementara 9 lainnya dipulangkan dan diperiksa hanya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana perjudian tersebut, Kamaruddin als Butong (54), Amir als Apeng (51), Tan I Tiong als A Tiong (52), Lie Kiat (490, Lie Po Cuan (66), Deddy (36), Tjoe Kui An als AAN (61) Kartini Lowang als Aling, Lo Sieo Lee als Sally, status kesembilan orang tersebut berada di lokasi Judi /bukan pemain dan kesembilan orang tersebut sydah dipulangkan.(mn/bu)

Posting Komentar

Top