SURABAYA
| GLOBAL SUMUT-PT Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda mengamankan sedikitnya 200 bibit lobster
dan sirip hiu martil besar (Sphyrna spp.) sebesar 4524,49kg yang
dilindungi, serta siap diekspor ke berbagai negara, dalam operasi
pengungkapan selama setahun terakhir
Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro yang merilis hasil tangkapan itu di atas
Kapal Patroli BC 60001, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur,
Jumat (23/10/2015) petang mengatakan Lobster merupakan kekayaan hayati
Indonesia, dan ada upaya untuk mengekspor bibit sehingga menguntungkan
pihak asing.
"Saya
mengapresiasi hasil tangkapan ini, sebab ada upaya pihak asing ingin
membudidayakan Lobster yang merupakan kekayaan kita, mereka ingin
mengambil hasil dari kekayaan kita," ucap Bambang yang juga didampingi
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sedangkan
untuk sirip ikan hiu martil disita petugas bea cukai karena termasuk
dalam jenis barang yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri
KP Nomor 59 tahun 2014. Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu
Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
peraturan tersebut belum lama ini menghentikan sementara ekspor dua
jenis hiu itu termasuk produk turunanya dalam rangka perbaikan populasi
dan perbaikan manajemen pengelolaan perikanan hiu di Indonesia.
Di
dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang
mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil
(Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara Republik
Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia". Larangan
pengeluaran Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna
spp.) serta produk olahannya ini berlaku sampai dengan tanggal 30
November 2015.
Hiu
merupakan kelompok yang dianggap paling banyak dimanfaatkan karena
siripnya yang bernilai tinggi di pasaran nasional maupun internasional.
Tingginya harga sirip hiu di pasaran makin meningkatkan perburuan hiu
dan mengancam kelestarian stoknya di alam. Berdasarkan sifat biologinya,
hiu menjadi sangat rentan terhadap laju kematian karena penangkapan.
Apabila sudah tereksploitasi secara berlebihan, akan mengakibatkan ikan
hiu menjadi sangat mudah terancam punah jika dibandingkan dengan
kelompok ikan yang lain.
Beberapa
populasi ikan hiu di dunia telah mengalami penurunan yang cepat dan
drastis, terutama jenis hiu yang berukuran besar seperti Sphyrna spp,
Rhyncodon typus telah mengalami penurunan populasi hingga 75% dan bahkan
pada hiu jenis Carcharhinus longimanus mengalami penurunan populasi
hingga 90%. Tindak lanjut dari kasus ini ialah barang bukti diserahkan
ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Kelas 1 Surabaya 1.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar