MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Dua unit transport limbah B3 ilegal
masing-masing 34 GT dan 100 GT sandar di pinggiran tanggul Kelurahan
Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan. Kamis (1/10/2015).
Pantauan
di lapangan, kegiatan bongkar muat limbah B3 ilegal dari 2 unit kapal
kayu di paluh kelurahan Nelayan Indah itu berlangsung aman. Limbah B3
dialirkan memakai pipa selang ke tong putih yang disiapkan di daratan,
selanjutnya limbah B3 tersebut diangkut mobil tangki menuju gudang di
simpang seruway Pekan Labuhan.
Limbah
B3 ilegal itu diperoleh dari kapal-kapal yang berlabuh di daerah boring
yang dikenal dengan kapal labuh. Kegiatan transaksi limbah B3 ilegal
tersebut berlangsung sejak lama, limbah B3 dari kapal-kapal yang
menggunakan jasa Pelabuhan Belawan itu seharusnya masuk ke tangki
penimbunan RF milik pemerintah yang dikelola Unit Galangan Kapal
Pelindo-I Belawan.
Rumor
yang berkembang di lapangan, mulusnya kegiatan teransaksi limbah B3
illegal di tengah laut Belawan melibatkan oknum petugas KPLP, oknum
Kamla, dan oknum Syahbandar Utama Belawan, tak heran jika kapal-kapal
yang sandar di pelabuhan Belawan tak pernah gunakan jasa RF sebagai
pembuangan limbah B3.
Disisi
lain, limbah B3 ilegal yang diangkut 2 unit kapal di Kelurahan Nelayan
Indah kecamatan Medan Labuhan disebut-sebut milik Udin. Limbah B3 yang
sebelumnya ditimbun di daerah simpang seruway itu dibawa ke daerah
Kecamatan Hamparan Perak untuk didaur ulang. Hingga sampai sekarang
aktifitas bongkar muat limbah B3 illegal itu belum terjamah hukum.
(mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar