MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dalam rangka
menjaga kedaulatan negara dan eksistensi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Kepelabuhanan, Pekerja Pelindo I, II, III, dan IV menyatakan
sikap menolak pemberlakuan regulasi di sektor kepelabuhanan.
Hal
inidi tegaskan oleh Pekerja Pelindo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (FSPPPI) dan Forum
Komunikasi Pekerja Pelindo Bersatu (FKPPB).
Adapun
regulasi sektor kepelabuhanan, yaitu PP No.11 tahun 2015 Jo.PM No.69
tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PP No.64 tahun
2015 tentang Kegiatan Bongkar Muat, PM No.23 tahun 2015 tentang
Penguatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan, PM No.51 tahun 2015 tentang
Penyelenggara Pelabuhan Laut, PM No.57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan
Penundaan, dan PM No.95 tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Harga Jual
dan RPM Konsesi dan Bentuklainnya.
“Sikap
tegas itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran (UU
No.17/2008 tentang Pelayaran),” kata Ketua Umum DPP FSPPPI, Budi Azmi,
Kamis (1/10) di Jakarta.
Menurut
beliau , regulasi Kepelabuhanan saat ini tidak mencerminkan semangat
sebagaimana yang di atur dalam Pasal 344 ayat (3) UU Nomor 17 tahu 2008.
Dalam
pasal tersebut telah memberikan kepastian secara hukum tentang status
hukum keberadaan BUMN Kepelabuhanan dalam pengusahaan kegiatan jasa
kepelabuhanan.
“Pasal-pasal
peraturan lainnya, yakni Peraturan Pemerintah No 56,57,58 dan 59 tahun
1991 tentang pendirian Pelindo I,II,III dan IV. Jadi jangan sampai
mengesampingkan hubungan hukum ataupun tindakan hukum yang pernah diatur
dalam peraturan perundang undangan yang lama,” tegasnya.
Berdasarkan
pengaturan tersebut, lanjut Budi, maka jelas dasar kewenangan BUMN
Pelabuhan untuk menjalankan kegiatan pengusahaan, baik berdasarkan UU
Pelayaran maupun PP Kepelabuhanan.
“Bahkan
lebih lanjut di dalam Penjelasan Umum UU Pelayaran disebutkan bahwa
BUMN selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan
tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dalam upaya mendukung
pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Ditambahkannya, sikap DPC dan DPP Serikat Pekerja Pelabuhan seluruh
Indonesia tersebut juga menolak penerapan konsesi yang akan di berikan
kepada pelabuhan-pelabuhan eksisting yang saat ini dikelola oleh PT
Pelindo I,II,III, dan IV. x “Penolakan konsesiter hadapPelindo juga didukung penuh oleh Menteri BUMN,” pungkasnya.
Karena
itu kepada seluruh pekerja Pelindo I,II, III, dan IV serta anak
perusahaan untuk mendukung langkah uji materi yang segera diajukan ke
Mahkamah Konstitusi dan/atau langkah-langkah lain yang diperlukan,”
tegas Budi.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar