0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (KPPBC) Pada selasa (22/12/2015) ,telah memusnahkan berupa bawang ilegal sebanyak 107.250 kg (seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh kilo gram) atau 107,25 ton,bertempat di Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah  DJBC Sumatera Utara,jalan Karo Belawan, hal tersebut sesuai Siaran Pers Pemusnahaan Barang Milik Negara Berupa Bawang Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan yang diterima media ini.

Barang-barang tersebut yang berstatus sebagai barang Milik Negara dan Barang Dikuasai Negara dimana barang-barang tersebut merupakan barang hasil pelimpahan dari pihak kepolisian Resor Serdang Bedagai dan Kepolisian Ditpolair Polda Sumatera Utara yang diduga merupakan barang impor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilengkapi Sertipikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan tindakan karantina dimana importasinya hanya dapat dilakukan oleh importir Produsen Hortikultura atau importir Terdaftar Hortikultura serta wajib dilengkapi dengan perijinan dari instansi terkait yaitu laporan surveyor dan karantina tumbuhan (KT.2/KT.9). 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap yang dinyatakan Tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara , Bawang merupakan katagori barang yang mudah busuk sehingga ditetapkan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian barang yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut ;   1,Penyerahan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai berupa 1.400 bag bawang merah, (2) Penyerahaan dari Kepolisian Dirpolair Polda Sumatera Utara berupa bawang bombay sebanyak 784 bags @ 10 kg = 7.840 kg dan bawang merah sebanyak 9.941 bags @ 10 kg = 99.410 kg.

Pihak Bea dan Cukai  juga mengatakan Pemasukan barang berupa  bawang secara ilegal ke dalam daerah pabean dapat berpotensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Disamping itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat mendatangkan penyakit yang dibawa oleh media pembawa tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mengganggu lingkungan.(abu)

Posting Komentar

Top