BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil
Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Belawan (KPPBC) Pada selasa (22/12/2015) ,telah memusnahkan
berupa bawang ilegal sebanyak 107.250 kg (seratus tujuh ribu dua ratus
lima puluh kilo gram) atau 107,25 ton,bertempat di Dermaga / Pangkalan
P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara,jalan Karo Belawan, hal tersebut
sesuai Siaran Pers Pemusnahaan Barang Milik Negara Berupa Bawang Pada
KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan yang diterima media ini.
Barang-barang
tersebut yang berstatus sebagai barang Milik Negara dan Barang Dikuasai
Negara dimana barang-barang tersebut merupakan barang hasil pelimpahan
dari pihak kepolisian Resor Serdang Bedagai dan Kepolisian Ditpolair
Polda Sumatera Utara yang diduga merupakan barang impor.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang
impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan bahwa setiap media pembawa yang
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilengkapi
Sertipikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan tindakan karantina
dimana importasinya hanya dapat dilakukan oleh importir Produsen
Hortikultura atau importir Terdaftar Hortikultura serta wajib dilengkapi
dengan perijinan dari instansi terkait yaitu laporan surveyor dan
karantina tumbuhan (KT.2/KT.9).
Bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang
Penyelesaian Terhadap yang dinyatakan Tidak dikuasai, Barang yang
dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara , Bawang merupakan
katagori barang yang mudah busuk sehingga ditetapkan untuk dimusnahkan.
Adapun
rincian barang yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut ;
1,Penyerahan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai berupa 1.400 bag
bawang merah, (2) Penyerahaan dari Kepolisian Dirpolair Polda Sumatera
Utara berupa bawang bombay sebanyak 784 bags @ 10 kg = 7.840 kg dan
bawang merah sebanyak 9.941 bags @ 10 kg = 99.410 kg.
Pihak
Bea dan Cukai juga mengatakan Pemasukan barang berupa bawang secara
ilegal ke dalam daerah pabean dapat berpotensi tidak terpenuhinya
penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Disamping
itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat mendatangkan penyakit yang
dibawa oleh media pembawa tersebut.
Pemusnahan
dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller
Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak
mengganggu lingkungan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar