LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Salah seorang oknum Tuha Peuet Gampong Serambi Indah
Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa menurut laporan masyarakat telah
menyalahi wewenang dengan merangkap jabatan sebagai anggota BKM (Badan
Keswadayaan Masyarakat).Pelarangan rangkap jabatan ini tertuang dalam
Qanun Kota Langsa Nomor 3 tahun 2005 tentang Tuha Puet Gampong dalam
Kota Langsa, dimana dalam pasal 8 huruf a menyebutkan tuha peut gampong
dilarang rangkap jabatan dalam jabatan pemerintahan gampong. Dan, jika
ini dilanggar tuha peut bisa diberhentikan seperti tertuang dalam qanun
tersebut pasal 11 huruf f, meyebutkan anggota tuha peut gampong berhenti
karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Berdasarkan
Qanun Pemerintahan Aceh pasal 50 jelas diterangkan bahwa Pimpinan dan
anggota Tuha Peuet dilarang merangkap jabatan sebagai Keuchik, Imuem
Meunasah, dan Perangkat Gampong, sebagai pengurus partai politik atau
partai politik lokal, sebagai pelaksana proyek gampong, merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasi
warga atau golongan masyarakat lain, melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.
Menurut
Kepala BPM Kota Langsa Drs.Abdullah Gade,MM sewaktu dikonfirmasi
mengenai adanya oknum Tuha Peuet Serambi Indah merangkap jabatan sebagai
anggota BKM (Bada Keswadayaan Masyarakat) beliau mengatakan apa tidak
orang lain kecuali tidak orang lain lagi bisa jadi ini masih banyak yang
perlu diberdayakan berikanlah kesempatan sama yang lainnya “katanya.
Sementara
Kabag Hukum Pemko Langsa Dewi apabila sudah menyalahi qanun tidak ada
salahnya untuk diangkat kepermukaan dan laporkan kepada Walikota Langsa
dengan bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku”cetusnya.
Kabag
Pemerintahan Pemko Chairul Ikhsan dikonfirmasu mengenai oknum tuha
peuet merangkap anggota BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) menjelaskan
kami hanya menerima laporan dari Camat dan melanjutkan ke Walikota.
Masalah dikeluarkan atau tidak surat pemecatan tergantung dari
kebijaksanaan Walikota ”tandasnya.
Masyarakat
Gampong Seurambi Indah Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dalam waktu
dekat ini akan melayangkan surat kepada Walikota Langsa perihal adanya
oknum Tuha Peuet yang merangkap Jabatan sebagai Anggota BKM (Badan
Keswadayaan Masyarakat) karena dinilai telah melanggar Qanun Kota Langsa
dan Qanun Pemerintahan Aceh dan diminta segera untuk dicopot dari
jabatannya.(Arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar