BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Kasus dugaan penggelapan dan korupsi pembangunan
perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan didesak
berbagai pihak untuk segera diusut tuntas. Meski sejumlah oknum pengurus
Koperasi TKBM Upaya Karya sudah diperiksa Poldasu namun anehnya pihak
Badan Pengurus Koperasi (BPK) tak kunjung diperiksa padahal BPKlah yang
megetahui seluk beluk persoalan masalah yang dihadapi Koerasi TKBM Upaa
Karya tersebut. Apalagi pelaksanaan pembangunan perumahan TKBM sejak
tahun 2004 sudah bermasalah sehingga belum rampung membangun 3000 unit
rumah.
Padahal
anggaran untuk itu semula sudah dikucurkan oleh Menteri Perumahan
Rakyat (Menpera) sebesar 9 miliar tetapi sampai saat ini tak kunjung
selesai. "Poldasu didesak proses menejer Perumahan TKBM yang harus
bertanggung jawab terhadap dana perumahan sebesar 9 miliar lebih,"
ungkap sejumlah anggota buruh Pelabuhan Belawan kemarin yang kecewa
mendapatkan nomor rumah namun lahannya entah dimana.
Bahkan
sesuai amatan, Senin (21/12/2015) tampak proyek pembangunan rumah buruh
belum sepenuhnya selesai di tahap VII sedangkan pembangunan di tahap
VIII lahan rumahnya entah dimana sementara nomor rumah sudah dibagikan
pada para buruh.
Ada
sekitar Puluhan unit rumah buruh TKBM Pelabuhan Belawan masih
terbengkalai belum dapat ditempati seluruhnya persisnya di kawasan Blok
AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan Sei Mati Kecamatan
Medan Labuhan. Kondisi keterbengkalaian rumah bagi buruh di Pelabuhan
Belawan tersebut sudah banyak menuai kritikan baik dari sejumlah buruh,
aktivis LSM dan awak media.
Ada
Dugaan dana perumahaan bagi wong cilik tersebut diselewengkan untuk
memperkaya diri terbukti, hingga kini sekitar ratusan unit yang masih
terlantar dihuni semak belukar dan ular, bahkan ada buruh mengeluh
diberi kunci rumah ditahap 8 namun belum tahu lapak rumahnya.
Jeritan
sejumlah buruh yang mohon identitasnya dirahasiakan tersebut ternyata
sesuai amatan langsung di lapangan tampak ratusan unit rumah buruh TKBM
di kawasan Blok AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan
Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dulunya dibangun kontraktor bernama
Abun dengan manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad.
"Kondisi
rumah yang terlantar sudah hampir 4 tahun tersebut telah semak belukar
bahkan masih ada beberapa unit yang hanya tampak tapak lokasi bangunan,
itupun batu batakonya sudah nyaris lapuk termakan usia, persoalan dugaan
diselewengkannya dana perumahan ini sudah sampai ke Poldasu dengan
laporan pengaduan nomor 1000 atas nama Batu Sangkal namun herannya
penangnanan kasusnya kenapa pihak BPK Koperasi TKBM Upaya Karya tak ada
dipanggil untuk memberikan keterangan agar persoalannya jelas," ujar
Erikson Nainggolan didampingi Donal Pakpahan selaku mantan pengurus
Badan Pemeriksa Koperasi (BPK) Koperasi TKBM Upaya Karya periode
2008-2011 yang ditanyai media ini seputar tak jalannya proyek perumahan
buruh tersebut.
Menurut
Mantan pengurus BPK Koperasi tersebut, pihaknya juga membenarkan adanya
dana segar Rp9 miliar yang diberikan melalui Jamjostek untuk dana uang
muka pembangunan rumah buruh bahkan jauh hari sebelumnya telah
memperingatkan atas adanya dugaan penyelewengan dana perumahan tersebut
namun anjuran mereka terkesan diabaikan sehingga kejadiannya seperti bom
waktu dan menjadi benang kusut seperti saat ini.
Padahal
sesuai Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 yang bunyinya
Koperasi adalah berdasarkan azas mufakat dan musyawarah namun hal itu
terkesan tak terlaksana buktinya setiap ada buruh selaku anggota
koperasi yang protes selalu mendapatkan intimidasi dari pengurus
koperasi yang pro sama Ketua Koperasi TKBM. "Anehnya, saat ini masa
ketua Koperasi seharusnya 3 tahun sekali namun saat ini justru menjadi 5
tahun sekali ditambah lagi ada dana Rp6 miliar yang didepositokan ke
BTN namun tak masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi
TKBM.ujar mereka.
Terpisah,
Batu Songkal salah seorang buruh yang telah dipecat gara-gara
melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana perumahan Koerasi buruh TKBM
ke Poldasu yang dikonfirmasikan di kediamannya membenarkan dirinya telah
menjadi korban kesewenangan pihak petinggi Koperasi TKBM Upaya Karya
yang telah memecat dirinya.
"Saya
memang sudah laporkan dugaan penyelewengan dana buruh maupun dana
perumahan itu ke Poldasu bagian Dirkrimsus dengan nomor laporan 1000
beberapa waktu lalu,bahkan Senin ini (21/12) saya kembali dipanggil di
Poldasu untuk kembali diperiksa guna memberikan keterangan, saya
berharap agar kasus ini dapat dituntaskan pihak Poldasu, saya juga tak
ingin kasus ini menjadi dingin apalagi dikabarkan pihak Koperasi sudah
kasak-kusuk mau mendinginkan kasus ini senilai Rp3 milar, benar bang,
kasus ini terus lanjut mana mungkin saya dan pihak Poldasu mau 86, kalau
sudah 86 mungkin rumah saya enggak gubuk macam ini,"cetus Batu Songkal
saat dikonfirmasikan mengenai adanya isu sudah dinginkannya kasus dugaan
penyelewengan dana buruh Koperasi TKBM tersebut.
Hingga
berita ini diturunkan sayangnya Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya
Mafrizal serta manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad belum dapat
dikonfirmasikan sebab saat ditemui di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya
jalan Minyak No 1 Belawan kedua pejabat penting di Koperasi tersebut tak
ada masuk kantor.
"Pak
ketua Mafrizal belum ada masuk kantor sejak pagi bang, begitu juga
dengan Pak Muktar selaku manejer perumahan buruh,"cetus salah seorang
Satpam yang berjaga di Pos dekat pintu masuk Koperasi TKBM Upaya Karya
tersebut.(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar