0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Kasus dugaan penggelapan dan korupsi pembangunan perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan didesak berbagai pihak untuk segera diusut tuntas. Meski sejumlah oknum pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya sudah diperiksa Poldasu namun anehnya pihak Badan Pengurus Koperasi (BPK) tak kunjung diperiksa padahal BPKlah yang megetahui seluk beluk persoalan masalah yang dihadapi Koerasi TKBM Upaa Karya tersebut. Apalagi pelaksanaan pembangunan perumahan TKBM sejak tahun 2004 sudah bermasalah sehingga belum rampung membangun 3000 unit rumah.

Padahal anggaran untuk itu semula sudah dikucurkan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) sebesar 9 miliar tetapi sampai saat ini tak kunjung selesai. "Poldasu didesak  proses menejer Perumahan TKBM yang harus bertanggung jawab terhadap dana perumahan sebesar 9 miliar lebih," ungkap sejumlah anggota buruh Pelabuhan Belawan kemarin yang kecewa mendapatkan nomor rumah namun lahannya entah dimana.

Bahkan sesuai amatan, Senin (21/12/2015) tampak proyek pembangunan rumah buruh belum sepenuhnya selesai di tahap VII sedangkan pembangunan di tahap VIII lahan rumahnya entah dimana sementara nomor rumah sudah dibagikan pada para buruh.

Ada sekitar Puluhan unit rumah buruh TKBM Pelabuhan Belawan masih terbengkalai belum dapat ditempati seluruhnya persisnya di kawasan Blok AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Kondisi keterbengkalaian rumah bagi buruh di Pelabuhan Belawan tersebut sudah banyak menuai kritikan baik dari sejumlah buruh, aktivis LSM dan awak media.

Ada Dugaan dana perumahaan bagi wong cilik tersebut diselewengkan untuk memperkaya diri terbukti, hingga kini sekitar ratusan unit yang masih terlantar dihuni semak belukar dan ular, bahkan ada buruh mengeluh diberi kunci rumah ditahap 8 namun belum tahu lapak rumahnya.

Jeritan sejumlah buruh yang mohon identitasnya dirahasiakan tersebut ternyata sesuai amatan langsung di lapangan tampak ratusan unit rumah buruh TKBM di kawasan Blok AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dulunya dibangun kontraktor bernama Abun dengan manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad.

"Kondisi rumah yang terlantar sudah hampir 4 tahun tersebut telah semak belukar bahkan masih ada beberapa unit yang hanya tampak tapak lokasi bangunan, itupun batu batakonya sudah nyaris lapuk termakan usia, persoalan dugaan diselewengkannya dana perumahan ini sudah sampai ke Poldasu dengan laporan pengaduan nomor 1000 atas nama Batu Sangkal namun herannya penangnanan kasusnya kenapa pihak BPK Koperasi TKBM Upaya Karya tak ada dipanggil untuk memberikan keterangan agar persoalannya jelas," ujar Erikson Nainggolan didampingi Donal Pakpahan selaku mantan pengurus Badan Pemeriksa Koperasi (BPK) Koperasi TKBM Upaya Karya periode 2008-2011 yang ditanyai media ini seputar tak jalannya proyek perumahan buruh tersebut.

Menurut Mantan pengurus BPK Koperasi tersebut, pihaknya juga membenarkan adanya dana segar Rp9 miliar yang diberikan melalui Jamjostek untuk dana uang muka pembangunan rumah buruh bahkan jauh hari sebelumnya telah memperingatkan atas adanya dugaan penyelewengan dana perumahan tersebut namun anjuran mereka terkesan diabaikan sehingga kejadiannya seperti bom waktu dan menjadi benang kusut seperti saat ini.

Padahal sesuai Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 yang bunyinya Koperasi adalah berdasarkan azas mufakat dan musyawarah namun hal itu terkesan tak terlaksana buktinya setiap ada buruh selaku anggota koperasi yang protes selalu mendapatkan intimidasi dari pengurus koperasi yang pro sama Ketua Koperasi TKBM. "Anehnya, saat ini masa ketua Koperasi seharusnya 3 tahun sekali namun saat ini justru menjadi 5 tahun sekali ditambah lagi ada dana Rp6 miliar yang didepositokan ke BTN namun tak masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi TKBM.ujar mereka.

Terpisah, Batu Songkal salah seorang buruh yang telah dipecat gara-gara melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana perumahan Koerasi buruh TKBM ke Poldasu yang dikonfirmasikan di kediamannya membenarkan dirinya telah menjadi korban kesewenangan pihak petinggi Koperasi TKBM Upaya Karya yang telah memecat dirinya.

"Saya memang sudah laporkan dugaan penyelewengan dana buruh maupun dana perumahan itu ke Poldasu bagian Dirkrimsus dengan nomor laporan 1000 beberapa waktu lalu,bahkan Senin ini (21/12) saya kembali dipanggil di Poldasu untuk kembali diperiksa guna memberikan keterangan, saya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan pihak Poldasu, saya juga tak ingin kasus ini menjadi dingin apalagi dikabarkan pihak Koperasi sudah kasak-kusuk mau mendinginkan kasus ini senilai Rp3 milar, benar bang, kasus ini terus lanjut mana mungkin saya dan pihak Poldasu mau 86, kalau sudah 86 mungkin rumah saya enggak gubuk macam ini,"cetus Batu Songkal saat dikonfirmasikan mengenai adanya isu sudah dinginkannya kasus dugaan penyelewengan dana buruh Koperasi TKBM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan sayangnya Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Mafrizal serta manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad belum dapat dikonfirmasikan sebab saat ditemui di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya jalan Minyak No 1 Belawan kedua pejabat penting di Koperasi tersebut tak ada masuk kantor.

"Pak ketua Mafrizal belum ada masuk kantor sejak pagi bang, begitu juga dengan Pak Muktar selaku manejer perumahan buruh,"cetus salah seorang Satpam yang berjaga di Pos dekat pintu masuk Koperasi TKBM Upaya Karya tersebut.(RHD)

Posting Komentar

Top