ACEH
TAMIANG | GLOBAL SUMUT-Ratusan masyarakat dari 6 (enam) Desa yang
berada disekitar PKS Tanjung Seumantoh melakukan unjuk rasa.Pasalnya
masyarakat dari 6 (enam) Desa yaitu Kampung Upah, Simpang IV,Alur
Bemban,Tanjung Seumantoh,Matang Tepah dan Paya Awe menganggap sebagai
korban PTPN I Langsa sebab Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Seumantoh
ditunding oleh masyarakat sebagai perusahaan penyebar penyakit, karena
tidak mampu menjaga keseimbangan sehingga memberikan dampak yang tidak
baik bagi lingkungan.(2/12).
Masyarakat
dari 6 (enam) Desa merasa tidak sanggup menahan terus menerus menghirup
udara kotor akibat polusi udara yang disebakan oleh limbah asap hitam
dan abu ketel yang keluar dari cerobong pabrik yang mencemari udara
disekitar tempat mereka tinggal.. Dalam aksi unjuk rasanya tersebut,
ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara
(GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang menuntut agar PKS Tanjung Seumantoh
milik PTPN I Langsa ditutup dan tidak menjalankan aktifitas operasional
pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) untuk
sementara waktu hingga tuntutan masyarakat dapat dipenuhi oleh pihak
perusahaan.
Dalam
orasinya, masyarakat juga menuntut perusahaan untuk menutup saluran
parit pembuangan yang berada disepanjang jalan Negara lintas Medan-Banda
Aceh sesuai keputusan Pemkab Aceh Tamiang, memberikan jaminan kebebasan
beribadah bagi karyawan yang beragama Islam, memberikan hak-hak
normatif kepada buruh bongkar muat berupa penyesuaian upah kerja dan
jaminan kesehatan serta tidak melakukan diskriminasi harga bagi pihak
ketiga.
Disamping
itu massa GEMPUR (Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara) juga meminta agar
BPK RI bekerja secara profesional dan segera turun ke PTPN I Langsa
untuk mengaudit keuangan PTPN I Langsa. Sementara dipihak perusahaan
PTPN I Langsa mengutuskan Kabag Humas, Syaifullah untuk melakukan dialog
langsung kepada pendemo hampir jam 12.00 WIB.
Sekitar
jam 15.00 WIB pihak PTPN I Langsa baru memberikan jawaban secara
tertulis terkait berbagai tuntutan masyarakat tersebut. Namun demikian
masyarakat pengunjuk rasa merasa belum merasa puas dengan jawaban yang
diberikan pihak PTPN I Langsa karena dianggap tidak sesuai dengan
tuntutan mereka. Akhirnya massa dari GEMPUR (Gerakan Meusapat Anti
Polusi Udara) yang dijaga ketat dari ratusan petugas keamanan Polres
Aceh Tamiang dan Kodim 0104/AT membubarkan diri. Rasa ketidak puasan
atas jawaban yang diberikan perusahaan, dalam waktu dekat, ratusan massa
GEMPUR (Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara) Aceh Tamiang kembali akan
melakukan aksi yang serupa.(Arman Suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar