0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan dua kegiatan sekaligus di Dermaga Pangkalan Patroli DJBC Sumut yakni Press Conference Barang Hasil Penindakan tanggal 15 Januari 2016 dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan tanggal 01 Januari 2016. di Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah  DJBC Sumatera Utara, Belawan Kamis ( 21/1/2016).

Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2015 KPPBC IMP C TELUK NIBUNG berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan rincian sebagai berikut:

Penindakan dilakukan terhadap 1486 karung @ 10 Kg bawang merah dan 22 karung pakaian bekas Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Kapal KM INDAH JAVA GT 6 NO. 2551/PH B/S . 7 Penindakan dilakukan di Perairan Sungai Sembilang Kabupaten Asahan pada tanggal 01 Januari 2015 sekitar pukul 10.30 WIB, Diduga sarana pengangkut tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a UndangUndang Nomor 17 tentang Kepabeanan.

Dalam kasus penyelundupan bawang dan pakaian bekas ini, Kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzi, Potensi kerugian negara berupa kerugian imateril dan Status kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan, selain itu tambahnya Pada hari  Jumat tanggal 15 Januari 2015 KPPBC IMP C TELUK NIBUNG dibantu oleh Yonif 126 Kala Cakti juga berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan rincian sebagai berikutxx   Penindakan dilakukan terhadap 357 karung @ 25 kg beras pulut dan 78 baIl pakaian bekas/ballpress ex KM Kesuma Indah GI 12 No 2529/PPb dan KM Sejahtera GT 20 No 3881/Ppi dalam keadaan tanpa awak kapal/ ABK.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan 3 (tiga) unit truck colt diesel dengan nomor polisi BK 8518 LR. BK 8260 VP, BM 8636 AJ

Penindakan dilakukan di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada tanggal 15 Januari 2015.

Diduga kedua sarana pengangkut tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a, pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan,Potensi kerugian negara berupa kerugian imateril.  Status kasus saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan, jelasnya.

Pihak Bea dan Cukai  juga mengatakan Pemasukan barang berupa  bawang secara ilegal ke dalam daerah pabean dapat berpotensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Disamping itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat mendatangkan penyakit yang dibawa oleh media pembawa tersebut.

Untuk jenis produk hortikultura yang dimusnahkan, tercatat sebanyak 1.486 karung masing-masing beratnya 10 kg. Bawang merah itu sebelumnya disita dari kapal nelayan KM Indah Jaya, yang disergap petugas BC di perairan Sungai Sembilang Kabupaten Asahan, pada awal Januari lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mengganggu lingkungan sedangkan untuk pakaian bekas dilakuklan dengan cara di bakar. (abu/yoga)

Posting Komentar

Top