BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan dua
kegiatan sekaligus di Dermaga Pangkalan Patroli DJBC Sumut yakni Press
Conference Barang Hasil Penindakan tanggal 15 Januari 2016 dan
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan tanggal 01 Januari 2016. di
Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Belawan
Kamis ( 21/1/2016).
Pada
hari Jumat tanggal 01 Januari 2015 KPPBC IMP C TELUK NIBUNG berhasil
melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan rincian sebagai
berikut:
Penindakan
dilakukan terhadap 1486 karung @ 10 Kg bawang merah dan 22 karung
pakaian bekas Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Kapal KM INDAH
JAVA GT 6 NO. 2551/PH B/S . 7 Penindakan dilakukan di Perairan Sungai
Sembilang Kabupaten Asahan pada tanggal 01 Januari 2015 sekitar pukul
10.30 WIB, Diduga sarana pengangkut tersebut diduga melanggar pasal 102
huruf a UndangUndang Nomor 17 tentang Kepabeanan.
Dalam
kasus penyelundupan bawang dan pakaian bekas ini, Kata Kepala Kantor
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzi, Potensi kerugian
negara berupa kerugian imateril dan Status kasus saat ini masih dalam
tahap penyidikan, selain itu tambahnya Pada hari Jumat tanggal 15
Januari 2015 KPPBC IMP C TELUK NIBUNG dibantu oleh Yonif 126 Kala Cakti
juga berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan rincian
sebagai berikutxx Penindakan dilakukan terhadap 357 karung @ 25 kg
beras pulut dan 78 baIl pakaian bekas/ballpress ex KM Kesuma Indah GI 12
No 2529/PPb dan KM Sejahtera GT 20 No 3881/Ppi dalam keadaan tanpa awak
kapal/ ABK.
Barang-barang
tersebut diangkut menggunakan 3 (tiga) unit truck colt diesel dengan
nomor polisi BK 8518 LR. BK 8260 VP, BM 8636 AJ
Penindakan dilakukan di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada tanggal 15 Januari 2015.
Diduga
kedua sarana pengangkut tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a,
pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan,Potensi
kerugian negara berupa kerugian imateril. Status kasus saat ini juga
masih dalam tahap penyelidikan, jelasnya.
Pihak
Bea dan Cukai juga mengatakan Pemasukan barang berupa bawang secara
ilegal ke dalam daerah pabean dapat berpotensi tidak terpenuhinya
penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Disamping
itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat mendatangkan penyakit yang
dibawa oleh media pembawa tersebut.
Untuk
jenis produk hortikultura yang dimusnahkan, tercatat sebanyak 1.486
karung masing-masing beratnya 10 kg. Bawang merah itu sebelumnya disita
dari kapal nelayan KM Indah Jaya, yang disergap petugas BC di perairan
Sungai Sembilang Kabupaten Asahan, pada awal Januari lalu.
Pemusnahan
dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller
Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak
mengganggu lingkungan sedangkan untuk pakaian bekas dilakuklan dengan
cara di bakar. (abu/yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar