MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSi mengajak Pengurus Wilayah (PW) Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut dan PW Forum Alumni HMI Wati
(Forhati) secara bersama-sama berjuang mengubah stigma negetif tentang
Sumut. Sumut harus keluar dari stigma negatif.
Ajakan
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara pelantikan PW KAHMI
Sumut periode 2015-2020 dan pelantikan PW FORHATI Sumut periode
2015-2020 di Grand Aston City, Jl Balaikota Medan, Sabtu (23/1/2016)
malam.
Hadir
dalam acara itu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Koordinator Presidium Majielis
Nasional KAHMI Frof DR Mhd Mahfud MD SH, Sekretaris Jenderal Mejelis
Nasional KAHMI, Koordinator Presedium Majelis Nasional Forhati Tati
Hartimah, HMI Sumut, anggota Badko HMI Sumut, Mantan anggota DPD RI
Rahmad Shah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ketua MUI
Sumut dan undangan lainnya.
Dalam
kesempatan itu, Erry menyatakan, saat ini Sumut menyandang predikat
miring sebagai provinsi dengan pejabat terkorup, hukum dapat dapat
dibeli di Sumut, semua urusan di Sumut harus ada uang tunai dan sejumlah
stigma negatif lainnya.
“Kita
tidak boleh membiarkan stigma negatif ini. Sumut harus keluar dari
sejumlah masalah. Selama ini, Sumut dikenal sebagai provinsi yang
memiliki prestasi negatif. Sejumlah pengambil kebijakan tersandung
masalah hukum kerana tidak mengedepankan kepentingan masyarakat. Kita
berharap, Sumut kedepan dikenal sebagai provinsi image positif. Untuk
itu, KAHMI dan Forhati mari bersama-sama berjuang membangun citra
positif itu,” ajak Erry.
Erry
menyebutkan, salah satu upaya keluar dari stigma negatif adalah dengan
memperbaiki kinerja Eselon II selaku pejabat pengambil kebijakan
dilingkungan Pemerintah Provinsui (Pemprov) Sumut. Langkah awal untuk
mengetahui memapuan SDM pejabat Eselon II dilingkungan Pemprov Sumut
adalah menggelar uji kompetensi.
“Tujuan
uji kompetensi adalah untuk melihat kemampuan dan pemahaman pejabat
bersangkutan atas tugas pokok dan funsinya. Bagaimana sagtu dinas bisa
dipimpin pejabat yang tidak kafabel atau tidak memiliki kompensi
dibidang yang dipimpinnya. Tentu tidak membuahkan hasil maksimal,” jelas
Erry.
Selanjutnya,
sebut Erry, Pemprov Sumut secara perlahan akan melakukan perbaikan
system birokrasi rumit menuju birokrasi mudah. Pola dan sistem birokrasi
yang selama ini diterapkan di Pemprov Sumut harus lebih sederhana
sebagai salah satu upaya memudahkan dalam melayani masyarakat.
Selain
masalah penyesuaian SDM pejabat, sistem birokrasi yang rumit, Pemprov
Sumut juga terbentur masalah lain dalam upaya mendorong laju pembangunan
dan pengembangan wilayah.
Persoalan
pertanahan di Sumut, sebut Erry, menimbulkan benturan, baik masyarakat
dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan dan sebagian benturan
masyarakat dengan instansi tertentu.
“Sumut
juga identik dengan masalah pertanahan. Untuk itu, kita berharap
Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN memiliki kebijakan terkait
persoalan pertanahan di Sumut, terutama kejelasan eks HGU PTPN2 seluas
lebih dari 5 ribu hektar,” harap Erry.
Sementara
Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan,
pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat
yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
“Melalui Permen itu, anah eks HGU PTPN2 akan dileluarkan. Tidak dengan cara gelondongan, tetapi secara bertahap,” ujar Ferry.
Ferry
menegaskan, eks HGU PTPN2 sekiltar 5 ribu hektar lebih tersebut akan
diberikan kepada kelompok masyarakat adat melayu, kemudian kepada para
pensiunan PTPN2 yang terdaftar, masyarakat yang tinggal di lahan lebih
10 tahun dan lainnya.
“Jadi,
hak atas tanah tidak sekadar aspek legal, tetapi lebih dari itu yakni
soal penegasan atas pemanfaatan lahan,” sebut Ferry.
Selain
itu, Ferry juga mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga
akan menyelesaikan sengketa lahan Sari Rejo, Kelurahan Karang Sari,
Kecamatan Polonia Medan.
“Masyarakat
akan mendapatkan hak atas tanahnya dalam waktu dekat. Bagaimana ada
pihak yang mengklaim tanah itu miliknya, sementara masyarakat sudah
turun temurun hidup dan mendiami tanah itu,” tegas Ferry.
Koordinator
Presidium Majielis Nasional KAHMI Mahfud MD, mengapresiasi Plt Gubernur
Sumut yang mengajak kader KAHMI dan Forwati dalam mendorong laju
pembangunn.
“Kader KAHMI dan Forhati harus terlibat membantu pemerintah daerah dalam mendorong perkembangan pembangunan,” pesan Mahfud.
Mahfud
juga mengapreasi kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ferry
Mursyidan Baldan yang dinilai berani mengedepankan kepentingan
masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah.
“Kader KAHMI harus terus memperjuangkan rakyat. Harus berani mengambil kebijakan,” ujar Mahfud.
Dalam
acara tersebut juga sekaligus dilakukan penandatangan MoU antara PW
KAHMI Sumut, MUI Sumut dan Kadin Sumut kerjasama edukasi dan advokasi
produk halal di Sumut. (RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar