0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Irwan Sahputra Als Cecep (27) pria pengangguran warga Jalan Jaring Udang 5 Kelurhan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, merupakan resedivis ranmor (pencurian kenderaan bermotor) roda dua, berhasil diringkus petugas Polsekta Belawan. Senin (1/2).
"Tersangka berhasil kita amankan, setelah kita lakukan pengembagan dari rekan tersangka yang bernama Panjul yang telah kita amankan lebih dulu,". Ujar Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Ady H.

Sebelumnya, tersangka dan rekannya  Panjul, berhasil memetik sebuah kereta jenis  Vario Hitam BK 5113 ACC milik korbannya Arnold Purba dari Kampung Kurnia Lingkungan 4 Kecamatan Medan Belawan, tambah Ady

"Hasil introgasi yang kita lakukan, tersangka mengakuinya, bahwa dirinya bersama Panjul ada memetik kereta milik korban, dan ia juga mengakui kereta hasil kejahatan tersebut mereka jual kepada Roni warga Desa kota datar kecamatan Hamparan Perak seharga 2 juta," ucapnya.

Tersangka juga sebelumnya telah pernah menjalani hukuman dan vonis pengadilan pada tahun 2014 dalam kasus yang sama dengan TKP Pasar 5 Marelan, dengan hukuman 1,5 tahun penjara, proses di Ditrimum Polda Sumut.

 "Tersangka kini kita amankan untuk kita periksa lebih lanjut dan proses hukum, sedangkan untuk Roni yang saat ini kita persangkakan sebagai penadah kita kenakan TO," . Pungkas Ady. (R.Yoga)

Posting Komentar

Top