MEDAN | GLOBAL SUMUT-Perkembangan angkutan laut penumpang kurang diimbangi
adanya jaminan terhadap pengguna jasa kapal penumpang. Perlindungan
terhadap konsumen belum dapat diwujudkan sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain
minimnya peralatan keselamatan konsumen, kapal penumpang bebas bawa
barang-barang dagangan yang mengancam keselamatan konsumen.
Seperti
PT (persero) Pelayaran Nasional (Pelni) yang seakan tak lagi
perhatikan kajian perlindungan konsumen penumpang kapal laut.
Manajement PT. Pelni lakukan pembiaran pada kapal penumpang (KM.
Kelud-red) untuk mengangkut barang-barang dagangan. Minggu dini hari
(1/2/2016).
Kapal
angkutan penumpang KM Kelud rute Tanjung Priok - Batam- Tanjung Balai
Karimun - Belawan seakan berobah fungsi. Ratusan ton barang-barang
dagangan berat yang dikemas ke dalam peti container seperti keramik
ukuran besar dan sedang, elektronik, kabel, dan lainnya asal
Malaysia-singapore Via Pelabuhan utama di Batam dan diangkut KM Kelud.
Konsumen
KM Kelud Diana (pernah jadi penumpang-red) warga lingkungan 8 Kelurahan
Labuhan menceritakan keluhannya saat berlayar bersama KM Kelud. “Kita
hawatir dengan banyaknya barang-barang dagangan yang diangkut KM Kelud.
Jika diserang ombak dan curah hujan KM Kelud akan oleng dan pastinya
keselamatan penumpang terancam. Kita berharap agar Dirut PT. Pelni lebih
memikirkan keselamatan dan kenyamanan penumpang daripada besarnya
ongkos barang dagangan”. Kata Diana.
Kepala
Cabang PT.Pelni Medan Budi Santoso ketika dikonfirmasi globalsumut
melalui telephon selularnya, Senin (2/2/2016) bantah KM Kelud lebihi
kapasitas. Budi ngaku kalau kapal tenggelam merupakan tanggung jawab
nakhoda.
“Silahkan
saja bawa barang apa yang penting mereka (penumpang-red) bayar. Jika
melebihi kapasitas dan atau tenggelam saat perjalanan yang bertanggung
jawab itu nakhoda. Kalau jenis barangnya dilarang atau tidak bukan
urusan kami”. Kata Budi singkat.(man).
Posting Komentar
Posting Komentar