BELAWAN |
GLOBAL SUMUT-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan lelang ikan milik
pedagang kecil menengah. Anehnya, dokumen ikan dan udang itu lengkap.
Akibat lelang yang terkesan dipaksakan itu pedagang kecil menengah
Gabion Belawan mati suri. Jumat (11/3/2016).
“KKP
harusnya cari tau milik siapa ikan dan udang segar yang diangkut kapal
Mitra Utama, jangan asal lelang aja. Sekarang kami semua (pedagang kecil
menengah Gabion Belawan-red) tumpur, tak ada lagi modal usaha, mau kami
kasi makan apa anak bini kami”.
Demikian dikatakan Sadon pada wartawan di depan halaman gudang ekspor Gabion Belawan. Jumat (11/3/2016).
Sadon
yang didampingi puluhan pedagang kecil lainnya kecewa dengan KKP-RI.
“Seharusnya usaha kami ini didukung pemerintah bukan mematikannya.
Kemana lagi mau kami cari pinjaman untuk modal usaha, apalagi yang harus
kami jual. Modal usaha kami itu patungan bukan modal pribadi”. Kata
Sadon yang diaminkan puluhan pedagang pribumi.
Puluhan
pedagang kecil menengah Gabion Belawan sekitarnya dan pedagang asal
Pangkalan Berandan kerjasama dengan UD CTK Gabion Belawan (perusahaan
yang memiliki izin ekspor ikan-red). Melalui UD CTK ikan dan udang segar
dibawa ke pedagang ikan Perak Malaisya (pesanan pedagang ikan
Malaisya-red).
UD
CTK gunakan transportasi kapal Mitra Utama GT 195 No. 716/PPa 2002 No.
3216/L bertolak dari Belawan menuju pelabuhan Lumut Malaisya.
Dalam
perjalanan tepatnya sekitar lampu I, Ditpolair Bahakan Polri Satgas
Pemberantasan illegal fishing (Satgas 115-red) tangkap kapal Mitra
Utama. Masalahnya kapal itu tidak memiliki surat izin kapal pengangkutan
ikan (SIKPI) dan surat layak operasi (SLO). Akibatnya kapal Mitra Utama
diperkarakan. Parahnya 700 piber (35,5 ton) ikan dan udang segar yang
memiliki dokumen lengkap atas nama UD CTK (PEB : 009328/Tanggal
24-02/2016 dan izin muat karantina No. P8/KI-D4 146.0/II/2016/000761)
ikut jadi sasaran. KKP melalui KPKNL Medan tergesa-gesa lelang 700 piber
ikan tersebut yang dimenangkan pedagang kerajaan asal Cemara Medan
berinisial Acay dengan penawaran Rp. 600 juta.
Kemaren,
ikan yang sudah dilelang tersebut kembali dijual kepada pedagang ikan
Gabion Belawan, 1 pieber dibandrol Rp. 1,6 juta. Namun tak seorang
pedagangpun yang mau atas tawaran itu.
Kepala
Bidang Penegakan Hukum Polairdasu AKBP Sudung ketika dikonfirmasi
melalui telephon selularnya, kemaren benarkan tangkapan tersebut.
Menurut Sudung penangkapan dilakukan Satgas 115. “Benar ada penangkapan
kapal Mitra Utama, tapi itu tim Satgas 115 Mabes Polri”. Kata
Sudung.(rsl)

Posting Komentar
Posting Komentar