0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH melakukan penangkapan terhadap A (65) di dusun V paluh manan kec. Hamparan Perak Kamis (10/3) sekira Pukul 21.00 wib,TSK A ditangkap dalam tindak pidana perjudian jenis togel.

Kanit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap A bermula dari informasi yang didapat tentang adanya sub agen togel yang berada dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dimpimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan dan menemukan TSK A sedang menulis nomor tebakan judi KIM Hongkong.

"Saat kami melakukan pengecekan, ternyata benar TSK A sedang menuliskan nomor tebakan kedalam buku rekap dieumahnya, sehingga langsung kami lakukkan penangkapan terhadap TSK. Kemudian kami lakukan penggeledahan dirumah TSK dan menemukan barang bukti antara lain 1 buah hp warna hitam merk nokia yang berisikan SMS nomor angka tebakan Kim hongkong, buku rekap 1 buah, buku tulis yang berisikan angka tebakan, buku tafsir mimpi, notes dan pulpen" ungkap Kanit I.

"Setelah kita lakukan introgasi terhadap TSK, TSK mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan penyetoran uang tebakan terhadap warga desa klumpang, yang saat ini masih kami upayakan penangkapannya" lanjut Kanit I.

"Saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim, dan TSK terancam hukuman penjara diatas 4 tahun, dan kami juga mohon doanya untuk menangkap dan mengungkap jaringan yang terhubung terhadap TSK" tutup Kanit I (rls)

Posting Komentar

Top