BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh
Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH melakukan penangkapan terhadap A
(65) di dusun V paluh manan kec. Hamparan Perak Kamis (10/3) sekira
Pukul 21.00 wib,TSK A ditangkap dalam tindak pidana perjudian jenis
togel.
Kanit
I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan, bahwa penangkapan
terhadap A bermula dari informasi yang didapat tentang adanya sub agen
togel yang berada dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut,
tim yang dimpimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan dan menemukan TSK
A sedang menulis nomor tebakan judi KIM Hongkong.
"Saat
kami melakukan pengecekan, ternyata benar TSK A sedang menuliskan nomor
tebakan kedalam buku rekap dieumahnya, sehingga langsung kami lakukkan
penangkapan terhadap TSK. Kemudian kami lakukan penggeledahan dirumah
TSK dan menemukan barang bukti antara lain 1 buah hp warna hitam merk
nokia yang berisikan SMS nomor angka tebakan Kim hongkong, buku rekap 1
buah, buku tulis yang berisikan angka tebakan, buku tafsir mimpi, notes
dan pulpen" ungkap Kanit I.
"Setelah
kita lakukan introgasi terhadap TSK, TSK mengakui perbuatannya dan
mengatakan bahwa dirinya melakukan penyetoran uang tebakan terhadap
warga desa klumpang, yang saat ini masih kami upayakan penangkapannya"
lanjut Kanit I.
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik
Sat Reskrim, dan TSK terancam hukuman penjara diatas 4 tahun, dan kami
juga mohon doanya untuk menangkap dan mengungkap jaringan yang terhubung
terhadap TSK" tutup Kanit I (rls)

Posting Komentar
Posting Komentar