BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kapal transport ikan illegal yang bertambat di gudang
PT. JHL alias gudang cerewet Gabion Belawan bebas keluar masuk. Kapal
transport ikan tersebut tak perlu lapor ke Pos Kamla Gabion Belawan.
Jumat (11/3/2016).
Modus
kapal transport ikan gudang cerewet Gabion Belawan yang sejak lama
beroperasi itu berawal dari kapal jalur (kapal pencari ikan dengan
melampu ke dasar laut-red) yang dinakhodai warga komplek km 20
lingkungan 26 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Udin
Tanjung (1 diantara 9 pelaku pembantaian 4 nelayan pancing-red).
Setiap
harinya kapal transport ikan dengan modus kapal jalur itu bertolak dari
gudang cerewet Gabion Belawan malam hari, sekitar jam 20.00 WIB. Dari
kapal transport illegal tersebut bawa puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan
bahan-bahan makanan yang dipesan kapal-kapal ikan pukat langgar gudang
cerewet. Keesokan harinya, kapal transport bawa ikan segar hasil
tangkapan kapal-kapal ikan pukat langgar masuk ke gudang PT. JHL alias
gudang cerewet, dan sandar sekitar pukul 14.00 WIB.
Istimewanya
kapal transport illegal itu bebas dari sergapan Polairdasu. Parahnya
keluar masuknya kapal transport ikan dan puluhan kapal-kapal pukat
langgar PT. JHL alias gudang cerewet tak pernah lapor ke Pos Kamla
Gabion Belawan.
Terungkapnya
pelanggaran Undang-Undang Pelayaran tersebut berawal dari 4 nelayan
pancing yang dibantai kapal-kapal ikan pukat langgar gudang cerewet
Gabion Belawan. Nama kapal, nakhoda dan ABK tidak terdaftar di pos Kamla
Gabion Belawan.
Ketua
umum LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad di ruang kerjanya,
Jumat (11/3/2016) sesalkan lemahnya pengawasan laut. A. Ahmad harapkan
tindakan tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Jika
informasi itu benar maka ini adalah kelemahan pengawasan Syahbandar
Perikanan, Ditpolairdasu, dan petugas Keamanan Laut. Tentunya kita
harapkan tindakan tegas Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, jika perlu
pejabatnya segera diganti sesuai dengan revolusi mental yang
digaung-gaungkan pemerintahan Presiden RI Jokowi. Beginilah akibatnya
kalau penguasa di Negeri ini tunduk dengan pengusaha. Tidak seharusnya
penguasa itu jeput bola pada pengusaha dalam urusan izin dan menyangkut
surat menyurat lainnya, wajar kalau masyarakat itu berburuk sangka”.
Tegas A. Ahmad singkat.
Nakhoda kapal jalur Udin Tanjung di tempat kediamannya akui kalau kapal
yang ditumpanginya bawa ikan ke gudang cerewet. Namun Udin bantah kalau
kapal itu transport ikan. “Kapal transport ikan mana boleh lagi bang,
kapal yang saya bawa jalur. Sambil pulang kita bawa ikan-ikan mereka
(hasil tangkapan kapal ikan pukat langgar-red), begitula setiap hari”.
Beber Udin.
Selambatnya
puluhan kapal-kapal ikan pukat langgar PT. JHL alias gudang cerewet
Gabion Belawan melaut selama 12 – 15 hari. Hasil tangkapan kapal-kapal
ikan itu dibawa kapal transport yang berkedok kapal jalur.
Pekerja
(ABK-red) diupah/hari Rp. 35 ribu (24 jam-red). Sedangkan tukang
seperti pengusrus, apit lempang, tukang batu, tukang lampung, dan koki
diupah Rp. 45 ribu/hari. Sementara nakhoda mencapai Rp. 30 juta/15 hari.
Selisih upah yang mencekik leher itu berjalan mulus tanpa protes ABK
ataupun pekerja lainnya.
Kepala
Pos keamanan laut Gabion Belawan Ipda Adi belum lama ini ketika ditemui
sejumlah wartawan di Pos Kamla Gabion Belawan terkesan terkejut. Adi
ngaku kalau sejumlah kapal-kapal ikan pukat langgar dan kapal jalur
gudang Cerewet tidak sandar di Pos Kamla Gabion Belawan.
“Memang
benar kapal-kapal ikan pukat langgar gudang cerewet tidak sandar di Pos
Kamla Gabion Belawan, urusan laporan mereka lewat darat. Kadang kita
kirim anggota ke gudang cerewet untuk melakukan pengecekan”. Elak Adi.
(rls).

Posting Komentar
Posting Komentar