LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan
penangkapan terhadap BI (34). Warga Kelurahan Tanjung Mulia tersebut
ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang diakukannya
bersama 2 orang TSK lainnya yang telah ditangkap sebelumnya terhadap
korban an. Aswin Taufiq Minggu (6/3) dini hari.
Menurut
Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH, TSK BI
bersama 2 rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap
korban di Jalan KL. Yos Sudarso, dengan cara memepet korban dan
kemudian menodongkan sebilah pisau kepada korban dan selanjutnya membawa
lari sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6202 ABV yang dikendarai korban.
Berdasarkan
laporan oleh korban di Polsek Medan labuhan, tim yang dipimpin oleh
Ipda Rudi Handoko setelah mendapat perintah dari Kanit Reskrim AKP Musa
Alexander Shah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing
TSK dengan berpura - pura hendak membeli sepeda motor tersebut.
"Setelah
dapat Laporan dari korban, Kanit Reskrim langsung memerintahkan Saya
bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perampokan
tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan kita berhasil memancing dua
orang TSK yang telah kita tangkap sebelumnya dengan berpura - pura mau
membeli sepeda motor korban" ungkap Ipda Rudi Handoko, SH
"Kemudian
dari hasil introgasi terhadap dua TSK yang sebelumnya telah kita
tangkap, kita dapat info tentang BI yang juga terlibat. Berdasarkan info
tersebut kita lakukan pengejaran terhadap BI, namun BI pada saat itu
tidak berada dirumahnya, jadi kita lakukan penyelidikan tentang
keberadaan BI dan akhirnya kita berhasil menangkap BI saat sedang
mengisi bensi di SPBU jalan Alumunium 1, Tanjung Mulia" Sambung Ipda
Rudi Handoko, SH
Berdasarkan
keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, saat ini BI sedang
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim
Polsek Medan Labuhan dan terancam dengan hukuman penjara diatas 5
tahun.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar