MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Walikota Medan menyambut baik nota pengantar yang
disampaikan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang pengelolaan limbah
rumah tangga, karena nota pengantar yang disampaikan cukup membangun
dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang lebih baik.
Hal
ini disampaikan Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si saat
menyampaikan pendapatnya dihadapan para Pimpinan dan anggota DPRD Medan
serta Pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota
Medan yang mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan limbah rumah tangga, di gedung DPRD Kota Medan, Selasa
(22/3/2016).
Dalam
sidang paripurna tersebut, Dzulmi Eldin berpendapat bahwa sesuai dengan
lampiran huruf C tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan
umum dan penataan ruang, angka 4 air limbah, halaman 11 UU No 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa pengelolaan dan
pengembangan sistem air limbah domestik merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, maka pada
prinsipnya Pemerintah kota Medan dapat menerima inisiatif DPRD Kota
Medan atas Ranperda tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Saya
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota
dewan yang telah mengajukan inisiatif rancangan Peraturan daerah kota
Medan tersebut,"ujar Eldin. Namun eldin menyarankan agar judul dalam
ranperda tersebut yang sebelumnya berjudul "pengelolaan limbah rumah
tangga" menjadi "pengelolaan air limbah domestik". "Saya menyarankan
judul dari ranperda ini nantinya diganti menjadi pengelolaan air limbah
domestik," saran Eldin.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar