MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pengembang Perumahan Mutiara Residence 3 Jalan Datuk
Rumbia Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Diduga menyuruh
Preman menghambat Awak Media yang Meliput Sidang Lapangan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Juma'at (8/4).
Sidang
Lapangan yang di pimpin Ketua Hakim PTUN Jimi Pardede yang dilakukan
pada Jumat pukul 09:00 wib, Pekara Tabrani dkk menggugat BPN medan yang
seharusnya terbuka untuk umum ini di hambat oleh beberapa orang yang
diduga Preman Suruhan Pengembang Perumahan Mutiara Residence 3, mereka
menjaga Pintu Gerbang dan melarang para Awak Media yang masuk. Sejumlah
awak media yang mau meliput Sidang Lapangan tersebut tak bisa masuk ke
lokasi sengketa karena satu-satunya jalan masuk dihambat pihak Preman
yang diduga Suruhan Pengembang Perumahan Mutiara Residence 3 Jalan
Datuk Rumbia, Kelurahan Rengas Pulau. Sengketa Tanah ini telah
didaftarkan ke PTUN oleh pihak Tabrani dkk sejak tanggal 30 Desember
2015 yang di terima Mardiana SH.
Ketua
Ikatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan SH. sangat
menyayangkan tindakan Premanisme yang melarang para Jurnalis meliput “
Yang dimana telah di terangkan bahwa Menghambat, Melarang dan Menganiaya
Para jurnalis yang sedang meliput tersebut sama saja pelaku telah
melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU ini
telah menegaskan bahwa pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara pada
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan
bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Kami
meminta kepada Kepolisian agar dapat menindak para Preman yang
menghambat dan Melarang perliputan Jurnalistik “ Ujar Indrawan SH.
Tegasnya. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar