0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Dua warga Desa Hamparan Perak, masing - masing AA (35) dan ME (39) ditangkap oleh Polsek Hamparan Perak pada Kamis (7/4) sekira pukul 20.30 wib. Keduanya ditangkap di jalan besar dusun 3 Desa Hamparan Perak oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Husni menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua TSK bermula dari informasi yang didapat dari warga tentang adanya dua orang pria yang membawa narotika jenis ganja. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan pengintaian di jalan Besar Dusun 2 Desa Hamparan Perak.

"Setelah mendapat informasi, saya bersama anggota melakukan pengintaian di jalan, dan tidak lama kemudian kedua TSK melintas dan langsung kita berhentikan karena sesuai dengan ciri - ciri yang disampaikan warga kepada kita" ungkap Kanit Reskrim.

"Setelah kita berhentikan,kedua TSK berusaha melarikan diri namun berhasil kita kejar dan kita tangkap, kemudian kedua TSK kita geledah dan dari hasil penggeledahan tersebut kita temukan barang bukti berupa berupa 18 amplop kecil daun ganja kering, 6 lembar kertas tictac warna putih, 1 buahh hp merk nokia" Sambung Kanit Reskrim

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua TSK mengaku baru membeli ganja tersebut dengan harga Rp. 150.000,- untuk diedarkan kembali, dan saat ini kita sedang berupaya mengejar bandar yang berada diatas kedua TSK" tutup Kanit Reskrim(bu)

Posting Komentar

Top