H.PERAK
| GLOBAL SUMUT-Dua warga Desa Hamparan Perak, masing - masing AA (35)
dan ME (39) ditangkap oleh Polsek Hamparan Perak pada Kamis (7/4) sekira
pukul 20.30 wib. Keduanya ditangkap di jalan besar dusun 3 Desa
Hamparan Perak oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Husni menjelaskan, bahwa penangkapan
terhadap kedua TSK bermula dari informasi yang didapat dari warga
tentang adanya dua orang pria yang membawa narotika jenis ganja. Atas
informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan
pengintaian di jalan Besar Dusun 2 Desa Hamparan Perak.
"Setelah
mendapat informasi, saya bersama anggota melakukan pengintaian di
jalan, dan tidak lama kemudian kedua TSK melintas dan langsung kita
berhentikan karena sesuai dengan ciri - ciri yang disampaikan warga
kepada kita" ungkap Kanit Reskrim.
"Setelah
kita berhentikan,kedua TSK berusaha melarikan diri namun berhasil kita
kejar dan kita tangkap, kemudian kedua TSK kita geledah dan dari hasil
penggeledahan tersebut kita temukan barang bukti berupa berupa 18 amplop
kecil daun ganja kering, 6 lembar kertas tictac warna putih, 1 buahh hp
merk nokia" Sambung Kanit Reskrim
"Dari
hasil pemeriksaan sementara, kedua TSK mengaku baru membeli ganja
tersebut dengan harga Rp. 150.000,- untuk diedarkan kembali, dan saat
ini kita sedang berupaya mengejar bandar yang berada diatas kedua TSK"
tutup Kanit Reskrim(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar