BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan
terhadap 2 TSK tindak pidana narkotika masing-masing A (31) dan HT (31)
pada hari kamis 7 April 2016, sekira pukul 07.00 wib,Keduanya ditangkap
di kelurahan terjun atas pengembangan dari TSK yang sebelumnya telah
ditangkap oleh Polsek Belawan.
Panit
Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane, SH menjelaskan, bahwa
penangkapan terhadap kedua TSK bermula dari keterangan yang didapat
dari hasil introgasi terhadap tersangka tindak pidana narkoba yang telah
ditangkap oleh Polsek Belawan. Atas keterangan tersebut kemudian
dilakukan pengembangan dan penangkapan.
"Kita
kembangkan keterangan dari tersangka sebelumnya dan langsung melakukan
penggrebekan di lokasi penangkapan, dari hasil penggrebekan kita
berhasil menangkap A dan HT dengan barang bukti berupa 1 buah Agua
gelas lengkap dengan pipet plastik sebagai bong, 1 buah botol minuman
larutan penyegar cap kaki tiga lengkap dengan pipet sebagai bong, 3
buah mancis, 3 buah kaca pirex/pin, 3 lembar plastik kecil berisi sisa
shabu, 1 bungkus plastik klip warna merah, 1 unit Hand Phone Blackberry
warna putih, 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi 3 (tiga) biji plastik
kosong klip merah, 1 unit Hand Phone merek BalckBerry" ungkap Panit
Reskrim.
"Dari
hasil pemeriksaan sementara terhadap A dan HT, kita dapat 1 lagi nama
yang termasuk dalam jaringan mereka, dimana A dan HT bertindak sebagai
perantara pembelian shabu terhadap TSK yang saat ini sedang kita buru.
saat ini kita sedang mengupayakan untuk melakukan penangkapannya. Mohon
doanya agar kita berhasil" tutup Panit Reskrim Ipda Ismail Pane,
SH.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar