BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali berhasil
melakukan penegahan miras, ballpress dan sembako ilegal. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan jum'at (8/4) menjelaskan
bahwa Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil menegah 42.058 botol Miras, 2.889
ball Ballpress, 166.950 kg Bawang Merah, 34.325 kg Beras Pulut.
Heru
menyatakan bahwa ini merupakan aksinyata Bea Cukaidalam menjalankan
fungsinya yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang
ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Bea Cukai turut
sertamelindungi masyarakat Sumatera Utara pada khususnya dari dampak
negatif kesehatan, dampak negatif sosial, dan mencegah masuknya hama dan
organisme pengganggu dari luar negeri ke wilayah Indonesia, serta
melindungi perekonomian dari adanya disparitas harga yang dapat
mematikan usaha petani.
Miras
ilegal yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Sumatera Utara merupakan
hasil analisis intelijen jajaran Bea Cukai atas impor barang dari
Singapura berupa 74.250 Kgs Linear Low Density Poly Ethylene/ LLDPE
(Biji Plastik)olaeh PT. IPJ. Hasil pemeriksaan Bea Cukai kedapatan 300
bags butiran kasar berwarna putih, pada kemasan tertera LLDPE dan 3.676
Karton berisi 42.058 Botol Miras berbagai jenis, merk dan ukuranyang
disamarkan sedemikian rupa di antara kantong biji plastik untuk
mengelabuhi petugas.

Heru
memaparkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17/2006 pasal 103huruf a berupa pemalsuan dokumen
dengan ancaman pidana penjara 2 (dua) sampai 8 (delapan) tahun dan/atau
denda Rp. 100.000.000,00 sampai Rp.5.000.000.000,00” juncto pasal 102
huruf h berupa penyelundupan dengan ancaman pidana penjara1 (satu)
sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidanadenda Rp. 50.000.000,00 sampai Rp.
5.000.000.000,00.Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan
sebesar Rp13,653,240,301.74. Sampai dengan saat ini, kasusnya sedang
dalam proses penyidikan.
Secara
nasional Heru juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan penindakan
setiap tahunnyaoleh Bea Cukai. Mulai dari komoditi Mirasdari tahun
2013-2015 terjadi peningkatan penggagalan sampai 2 (dua) kali lipat
yaitu 872 kasus pada tahun 2015. Bahkan di triwulan pertama tahun 2016
sudah berhasil digagalkan 378 kasus, atau setengah jumlah kasus pada
tahun 2015. Luar biasa, bisa dikatakan pada tahun 2016 setiap hari Bea
Cukai berhasil menindak 4-5 miras ilegal. Kemudian untuk Ballpress,
ditengah sosialisasi dampak buruk menggunakan pakaian bekas pada
kesehatan, ternyata di tahun 2016 upaya penyelundupan yang berhasil
digagalkan justru meningkat lebih besar. Di triwulan pertama tahun 2016
saja, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan sebanyak 16 kasus.
Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah kasus sepanjang 2015, yaiitu 22
kasus.
Rupanya
upaya penyelundupan sembako tidak kalah dengan komoditas yang lain. Di
triwulan pertama tahun 2016 saja, upaya penyelundupan yang berhasil
digagalkan sebanyak 112 kasus. Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah
kasus sepanjang tahun 2015, yaitu 128 kasus.
Bea
Cukai menurut Heru akan selalu bekerja sama dalammemberantas
penyelundupan.Hal ini menunjukan salah satu bentuk sinergi yang baik di
internal maupun eksternal DJBC, POLRI dan TNI. Sebagai
pertanggungjawaban tugas kepada negara, dan pertanggungjawaban moral
kepada masyarakat, Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memerangi segala
macam bentuk penyelundupan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar