
Panit
Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH menjelaskan,
penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan di tempat kos -
kosan tersebut bermula dari informasi yang didapat bahwa rumah kos -
kosan tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis
shabu.
"Atas
informasi yang kita terima, kemudian kita lakukan pengintaian disekitar
lokasi, setelah yakin bahwa didalam rumah kos - kosan tersebut ada
narkotika jenis shabu, kita langsung melakukan penggrebekan, dan pada
saat kita lakukan penggrebekan, didalam kos - kosan tersebut terdapat
ketiga tersangka" ungkap Panit Reskrim.
"Kemudian
kita lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut kita menyita
barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 set alat isap sabu / bong, 1
kaca pin, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 4 buah pipet, 1 unit hp evercoss,
dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 2221 ABR". Lanjut
Panit Reskrim.
"Saat
ini kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga
tersangka untuk mengetahui perannya masing - masing dan untuk menentukan
pasal yang digunakan untuk menjerat masing - masing tersangka" tutup
Panit Reskrim.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar