MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan
terhadap rumah kos-kosan yang berada di pasar 9 Desa Manunggal Kec.
Labuhan Deli pada Jum'at 8 April 2016, sekira pukul 21.30 wib.Dari
lokasi tersebut, berhasil diamankan 3 tersangka tindak pidana narkotika
jenis shabu masing - masing NS (25 thn), AH (22 thn), dan MY (25 thn).
Panit
Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH menjelaskan,
penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan di tempat kos -
kosan tersebut bermula dari informasi yang didapat bahwa rumah kos -
kosan tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis
shabu.
"Atas
informasi yang kita terima, kemudian kita lakukan pengintaian disekitar
lokasi, setelah yakin bahwa didalam rumah kos - kosan tersebut ada
narkotika jenis shabu, kita langsung melakukan penggrebekan, dan pada
saat kita lakukan penggrebekan, didalam kos - kosan tersebut terdapat
ketiga tersangka" ungkap Panit Reskrim.
"Kemudian
kita lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut kita menyita
barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 set alat isap sabu / bong, 1
kaca pin, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 4 buah pipet, 1 unit hp evercoss,
dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 2221 ABR". Lanjut
Panit Reskrim.
"Saat
ini kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga
tersangka untuk mengetahui perannya masing - masing dan untuk menentukan
pasal yang digunakan untuk menjerat masing - masing tersangka" tutup
Panit Reskrim.(abu)

Posting Komentar
Posting Komentar