BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan
terhadap H (39) warga jalan rawe, Martubung pada Jumat, 8 April 2016,
sekira pukul 14.20 wib, H ditangkap karena terlibat dalam peredaran
narkotika jenis shabu, dimana H bertindak sebagai pengecer barang
terlarang tersebut.
Panit
Reskrim Polsek Belawan Ipda Budiman Butar Butar mengatakan penangkapan
terhadap H dilakukan dalam Operasi Bersinar Toba 2016 yang dilaksanakan
oleh Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, dimana informasi terhadap H
didapat dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek
Belawan.
"Kami
dapat informasi tentang H dari tersangka yang sebelumnya telah
tertangkap, atas informasi tersebut kami lakukan pengecekan untuk
memastikan kebenarannya. Kemudian setelah mendapat kepastian, kami
lakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka H" ungkap Panit
Reskrim.
"Dari
penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah
pelastik kecil klip merah yg berisikan shabu, 8 (delapan) buah
pelastik klip merah kosong bekas sisa shabu, 2 (dua) buah pelastik
kosong klip merah, 1 (satu) bungkus rokok surya yang di dalamnya
berisikan pelastik kosong, Uang Rp 135.000,-" Sambung Panit Reskrim.
"Berdasarkan
introgasi, tersangka mengaku membeli sebanyak 3 gram shabu dari bandar
dengan harga Rp. 2.700.000,- kemudian dirinya mengecernya ke pemakai.
Saat ini H sedang kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan kami juga
sedang berupaya menangkap bandar yang berada diatas H" tutup Panit
Reskrim (abu).
Posting Komentar
Posting Komentar