0


BELAWAN|GLOBAL SUMUT.COM -Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 (tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ditetapkan dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen perlindungan awak kapal perikanan (AKP)

Cakupan Perlindungan: Berlaku bagi seluruh Awak Kapal Perikanan, baik yang bekerja di perairan wilayah Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing atau di luar negeri. 

Aspek yang Diatur: Mencakup standar minimum perjanjian kerja yang jelas, kepastian upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme rekrutmen yang sah.

Konvensi ILO adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang dirancang oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk menetapkan standar ketenagakerjaan global

Namun di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS) Belawan banyak di temukan kejanggalan yang merugikan pekerja Nelayan.

Dimana Hak pekerja nelayan atau anak buah kapal (ABK) sering diabaikan karena minimnya pengawasan di laut serta lemahnya perlindungan hukum dan jaminan sosial serta tidak adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) 

Dimana seharusnya Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal perikanan secara tertulis yang wajib disahkan atau disaksikan oleh Syahbandar Perikanan di pelabuhan perikanan demi menjamin pelindungan hukum dan keselamatan kerja.

Terkait Peraturan Pemerintah yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dirasakan mengalami kesenjangan antara hukum tertulis dan pelaksanaan di lapangan media massa minta tanggapan kepada Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Rudi Hartono, S.H.

Perlu juga diketahui bahwa Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., secara konsisten memperjuangkan hak-hak pelaut dan awak kapal ikan, termasuk keselamatan kerja, pemenuhan upah, serta perlindungan hukum bagi nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.

Menurut Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., menegaskan bahwa praktik perbudakan modern di sektor perikanan masih menjadi penghambat utama terwujudnya kesejahteraan pelaut dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Pelabuhan Perikanan Belawan.

Lanjutnya, Kalau sampai tahun terakhir ini Peraturan itu tidak dilaksanakan berarti ada pelanggran HAM di situ, jadi itu namanya "Perbudakan Modern" yang melanggar HAM.

‎Sesuai dengan amanat UU No. 21/2007 tentang TPPO dan Permen KP No. 33/2021 tentang Perlindungan ABK Perikanan, KPI berharap kesejahteraan pelaut Belawan dapat terwujud melalui pelayaran yang aman dan bermartabat.

‎KPI Cabang Belawan juga telah membuka posko pengaduan di Sekretariat KPI Belawan Jalan Bangka Timur No. 58, Kel.Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami siap mendampingi awak kapal ikan, pelaut yang menjadi korban Eksploitasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan” tutur Rudi Hartono, S.H.kepada wartawan Rabu (23/9) di Kantornya.

" Tanggal 24 nanti saya akan ke Jakarta Audensi dengan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat, saya akan samapikan kepada Dirjen KKP Kondisi

di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS) Belawan", Tegas Rudi.(HSN)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Top