MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Warga Kelurahan Titi papan Kecamatan Medan Deli merasa
terganggu dan terancam Kesehatanya oleh PT. IKAINDO yang bertahun-tahun
berproduksi, tapi apadaya kami tidak bisa berbuat apa-apa, Ujar salah
satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (Red). Pada jam-jam
tertentu, Khususnya malam hari Cerobong pembuangan Abu ( Limbah/Polusi
Udara) mengeluarkan suara gemuruh keras dan sangat berisik yang
mengganggu jam istirahat Warga, dan mengeluarkan Abu pekat. Itu terjadi
sekitar pukul 23:00wib, tmpat pembuangan Limbah PT. IKAINDO itu terletak
dibelakang pabriknya dekat Rel Kereta Api, sebenarnya Warga disitupun
sudah resah bang, karena tempat Limbah tersebut terbuka begitu saja,
mana Dana CSR tidak pernah ada diberikan PT. IKAINDO kepada Warga
sekitarnya, Tambahnya kepada Media.
Menurut Indrawan SH. Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJISU),
limbah proses pembuatan kertas yang berpotensi mencemari lingkungan
tersebut dibagi menjadi 4 kelompok yaitu : Limbah cair, yang terdiri
dari Padatan tersuspensi yang mengandung partikel kayu, serat dan pigmen
Senyawa organik koloid terlarut seperti hemiselulosa, gula, alkohol,
lignin, terpenting, zat pengurai serat, perekat pati dan zat sintetis
yang menghasilkan BOD (Biological Oxygen Demand ) tinggi, Limbah cair
berwarna pekat yang berasal dari lignin dan pewarna kertas, Bahan
anorganik seperti NaOH, Na2, SO4 dan klorin, Limbah panas Mikroba
seperti golongan bakteri koliform. Partikulat yang terdiri dari : Abu
dari pembakaran kayu bakar dan sumber energi lain Partikulat zat kimia
terutama yang mengandung natrium dan kalsium.
Gas
yang terdiri dari Gas sulfur yang berbau busuk seperti merkaptan dan
H2S yang dilepaskan dari berbagai tahap dalam proses kraft pulping dan
proses pemulihan bahan kimia Oksida sulfur dari pembakaran bahan bakar
fosil, kraft recovery furnace dan lime kiln (tanur kapur) Uap yang
mengganggu jarak pandangan Limbah padat yang terdiri dari Sludge dari
pengolahan limbah primer dan sekunder Limbah dari potongan kayu.
Dampak
pada Kesehatan: Mercury termasuk bahan teratogenik. MeHg
didistribusikan keseluruh jaringan terutama di darah dan otak. MeHg
terutama terkonsentrasi dalam darah dan otak. 90% ditemukan dalam darah
merah.
Efek
Fisiologis : Efek toksisitas mercury terutama pada susunan saraf pusat
(SSP) dan ginjal, dimana mercury terakumulasi yang dapat menyebabkan
kerusakan SSP dan ginjal antara lain tremor, kehilangan daya ingat.
Efek
pada pertumbuhan : MeHg mempunyai efek pada kerusakan janin dan
terhadap pertumbuhan bayi. Kadar MeHg dalam darah bayi baru lahir
dibandingkan dengan darah ibu mempunyai kaitan signifikan.
Bayi
yang dilahirkan dari ibu yang terpajan MeHg bisa menderita kerusakan
otak dengan manifestasi, Retardasi mental, Tuli, Penciutan lapangan
pandang, Buta, Microchephaly, Cerebral Palsy dan Gangguan menelan.
Efek
yang lain : Efek terhadap sistem pernafasan dan pencernaan makanan
dapat terjadi pada keracunan akut. Inhalasi dari elemental Mercury dapat
mengakibatkan kerusakan berat dari jaringan paru. Sedangkan keracunan
makanan yang mengandung Mercury dapat menyebabkan kerusakan liver.
Corporate
Social Responsibilities (CSR) atau yang kita kenal dengan tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan sekarang menjadi bagian yang
menjadi keharusan dalam perusahaan khususnya yang berbadan hukum
perseroan terbatas. Dibawah ini adalah penjelasan undang-undang no.40
tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan
terbatas.Dalam untung-undang ini diatur mengenai tanggungjawab sosial
dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermamfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan
masyarakat umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjadinya
hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai,norma dan budaya masyarakat setempat maka ditentukan bahwa
perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan
sumbersaya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan tersebut,
kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegitan tersebut dimuat dalam
laporan tahunan perseroan. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan
tanggungjawab sosial dan lingkungan maka perseroan yangbersangkutan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada BAB V
pasal 74 ayat 1-4 dijelaskan mengenai defenisi dan sanksi apabila tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ungkap Indrawan SH.
Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU). Kami sudah berusaha
mengubungi Bapak Hartono Manager PT. IKAINDO, baik mendatangi ke Pabrik
di Jalan KL.Yos Sudarso KM. 11,5 ataupun melalui HP, namun selalu
ditolak dan HP 0852 62XX X211 milik Pak Hartono yang diberikan Security
PT. IKAINDO tidak pernah diangkat.
Terkait
keluahan Warga Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kami akan
melaporkan kepada Komisi D DPRD Sumut dan Intansi-intansi terkait
lainnya, karena apabila dibiarkan kesehatan Warga terutama Anak-anak dan
Bayi sangat terancam. Apalagi Sosialisasi dari PT. IKAINDO terhadap
Warga tidak ada sama sekali. Ujar Indrawan SH. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar