0
MARELAN  | GLOBAL SUMUT-Warga Kelurahan Titi papan Kecamatan Medan Deli merasa terganggu dan terancam Kesehatanya oleh PT. IKAINDO yang bertahun-tahun berproduksi, tapi apadaya kami tidak bisa berbuat apa-apa, Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (Red). Pada jam-jam tertentu, Khususnya malam hari Cerobong pembuangan Abu ( Limbah/Polusi Udara) mengeluarkan suara gemuruh keras dan sangat berisik yang mengganggu jam istirahat Warga, dan mengeluarkan Abu pekat. Itu terjadi sekitar pukul 23:00wib, tmpat pembuangan Limbah PT. IKAINDO itu terletak dibelakang pabriknya dekat Rel Kereta Api, sebenarnya Warga disitupun sudah resah bang, karena tempat Limbah tersebut terbuka begitu saja, mana Dana CSR tidak pernah ada diberikan PT. IKAINDO kepada Warga sekitarnya, Tambahnya kepada Media.   

Menurut Indrawan SH. Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJISU), limbah proses pembuatan kertas yang berpotensi mencemari lingkungan tersebut dibagi menjadi 4 kelompok yaitu : Limbah cair, yang terdiri dari Padatan tersuspensi yang mengandung partikel kayu, serat dan pigmen Senyawa organik koloid terlarut seperti hemiselulosa, gula, alkohol, lignin, terpenting, zat  pengurai serat, perekat pati dan zat sintetis yang menghasilkan BOD (Biological Oxygen  Demand ) tinggi, Limbah cair berwarna pekat yang berasal dari lignin dan pewarna kertas, Bahan anorganik seperti NaOH, Na2, SO4 dan klorin,  Limbah panas Mikroba seperti golongan bakteri koliform. Partikulat yang terdiri dari : Abu dari pembakaran kayu bakar dan sumber energi lain Partikulat zat kimia terutama yang mengandung natrium dan kalsium.

Gas yang terdiri dari Gas sulfur yang berbau busuk seperti merkaptan dan H2S yang dilepaskan dari berbagai tahap dalam proses kraft pulping dan proses pemulihan bahan kimia Oksida sulfur dari pembakaran bahan bakar fosil, kraft recovery furnace dan lime kiln (tanur kapur) Uap yang mengganggu jarak pandangan Limbah padat yang terdiri dari Sludge dari pengolahan limbah primer dan sekunder Limbah dari potongan kayu.

Dampak pada Kesehatan: Mercury termasuk bahan teratogenik. MeHg didistribusikan keseluruh jaringan terutama di darah dan otak. MeHg terutama terkonsentrasi dalam darah dan otak. 90% ditemukan dalam darah merah.

Efek Fisiologis : Efek toksisitas mercury terutama pada susunan saraf pusat (SSP) dan ginjal, dimana mercury terakumulasi yang dapat menyebabkan kerusakan SSP dan ginjal antara lain tremor, kehilangan daya ingat.

Efek pada pertumbuhan : MeHg mempunyai efek pada kerusakan janin dan terhadap pertumbuhan bayi. Kadar MeHg dalam darah bayi baru lahir dibandingkan dengan darah ibu mempunyai kaitan signifikan.

Bayi yang dilahirkan dari ibu yang terpajan MeHg bisa menderita kerusakan otak dengan manifestasi, Retardasi mental, Tuli, Penciutan lapangan pandang, Buta, Microchephaly, Cerebral Palsy dan Gangguan menelan.

Efek yang lain : Efek terhadap sistem pernafasan dan pencernaan makanan dapat terjadi pada keracunan akut. Inhalasi dari elemental Mercury dapat mengakibatkan kerusakan berat dari jaringan paru. Sedangkan keracunan makanan yang mengandung Mercury dapat menyebabkan kerusakan liver.

Corporate Social Responsibilities (CSR)  atau yang kita kenal dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sekarang menjadi bagian yang menjadi keharusan dalam perusahaan khususnya yang berbadan hukum perseroan terbatas. Dibawah ini adalah penjelasan undang-undang no.40 tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.Dalam untung-undang ini diatur mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermamfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjadinya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,norma dan budaya masyarakat setempat maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumbersaya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan tersebut, kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegitan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan maka perseroan yangbersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada BAB  V pasal 74 ayat 1-4 dijelaskan mengenai defenisi dan sanksi apabila tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ungkap Indrawan SH. Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU). Kami sudah berusaha mengubungi Bapak Hartono Manager PT. IKAINDO, baik mendatangi ke Pabrik di Jalan KL.Yos Sudarso KM. 11,5 ataupun melalui HP, namun selalu ditolak dan HP 0852 62XX X211 milik Pak Hartono yang diberikan Security PT. IKAINDO tidak pernah diangkat.

Terkait keluahan Warga Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kami akan melaporkan kepada  Komisi D DPRD Sumut dan Intansi-intansi terkait lainnya, karena apabila dibiarkan kesehatan Warga terutama Anak-anak dan Bayi sangat terancam. Apalagi Sosialisasi dari PT. IKAINDO terhadap Warga tidak ada sama sekali. Ujar Indrawan SH. (Ind)

Posting Komentar

Top