H.PERAK
| GLOBAL SUMUT-HM (30) warga desa Bulu Cina Kec. Hamparan Perak,
diringkus Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak di jalan besar dusun 1 Desa
Bulu Cina pada Jumat 8 April 2016 pukul 22.00 wib. HM ditangkap dalam
perkara tindak pidana narkotika karena mamiliki 1 paket shabu.
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Husni Ardi mengatakan, penangkapan
terhadap HM bermula dari informasi yang didapat tentang adanya transaksi
narkotika di lokasi penangkapan, mendapat informasi tersebut, unit
reskrim Polsek hamparan perak langsung menuju lokasi dan melakukan
pengintaian.
"Kami
tidak mengetahui ciri - ciri pelaku, kami hanya dapat informasi bahwa
akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu maka dari itu kami
melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian, tersangka HM melintas
dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor
kendaraan, dan karena merasa curiga, kami lakukan penyetopan" ungkap
Kanit Reskrim.
"Pada
saat digeledah, ternyata dari tangan tersangka HM kami menemukan 1
paket shabu, dan dari hasil introgasi, tersangka HM mengatakan baru saja
membeli dari M (DPO), dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap M
(DPO) namun M (DPO) tidak ada dilokasi yang ditunjuk oleh tersangka HM"
Sambung Kanit Reskrim.
"Kita
sedang melakukan penyelidikan keberadaan M (DPO) dan juga mengupayakan
untuk melakukan penangkapan terhadap M (DPO). Sementara tersangka HM
sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek
Hamparan Perak" tutup Kanit Reskrim(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar