0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sudah tidak asing lagi, harga gas di Sumatera jauh berbeda dengan harga gas di Provinsi lain. Baru - baru ini,  Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pekan lalu.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pihaknya meminta agar harga gas di Sumatera Utara turun, saat dikonfirmasi pada Senin (30/5/2016) Gus mengatakan, Penetapan harga gas ditata dari hulu. di wilayah Sumut itu harga gas masih terlalu tinggi.

Hingga US$ 12 per mmbtu. seharusnya berdasarkan harga ideal US$ 10 per mmbtu,.Sebab pasokan gas Sumut kan disuplai dari Arun. Gus Irawan berharap dengan penurunan harga gas itu tentu ada efek yang mendorong dunia usaha bergerak lebih kencang. Dalam arti jika harga gas turun tiga maka industri harus tumbuh empat atau lima.

Dengan turunnya Perpres itu selain menurunkan harga gas yang menjadi penerimaan pemerintah di sektor hulu, peraturan tersebut juga menegaskan tentang perlunya pengaturan di level mid stream. Sehingga harga gas tidak lagi ditentukan oleh badan usaha semau mereka melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.Dikatakannya, dalam Perpres itu, ada banyak indikator yang menjadi penentuan harga gas. Misalnya wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. Dengan penataan itu tentu harga gas menjadi lebih adil di semua daerah.

Jika mengikuti itu berarti harga gas di Sumut, akan berada di bawah dua digit. Aturan itu sudah lengkap. Karena penetapan harga gas bumi tertentu juga sudah diatur.( Ulfah)

Posting Komentar

Top