0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Dalam sepekan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menciduk tiga oknum yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, masing-masing dua pemakai sabu dan 1 tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala mengungkapkan, diantara ketiganya adalah seorang  oknum PNS yang bertugas di Dinas Kouprindagkop berinisial SD alias Goceng (37), warga jalan Cik Ramlah, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Ia digelandang petugas Sat Narkoba karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada Jumat (24/6 /2016). SD alias Goceng ditangkap di kawasan Jalan Mutiara gang Puskesmas Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir dengan  barang bukti 1 bungkus plastic transparan berisi serbuk yang merupakan sabu seberat 0,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastic dan 1 unit sepeda motor.

Kemudian, disusul penangkapan Zul alias Upan (48), warga Jalan Pringgan Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai yang sehari-hari bekerja sebagai petani tepatnya, Senin (27/6/2016). Pedagang Ganja ini ditangkap petugas Kepolisian Polsek Tebingtinggi di kediamannya karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 35 amplop.

Di tempat berbeda, di hari yang sama petugas juga berhasil menciduk tersangka  BK alias Bembeng (42) warga Jalan Bulian Gang Hidayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota yang bekerja sebagai penjual jam tangan.

Tersangka Bembeng,  pernah dihukum penjara selama 3 tahun pada tahun 2010 lalu akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia kembali ditangkap di warung tuak milik Wak Uncar di Jalan Letda Sujono Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Tersangka di dapati  mengantongi satu paket sabu seberat 0,25 Gram. "Ketiganya kini mendekam di sel Mapolres Tebingtinggi. Tersangka Goceng  disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan Zul alias Upan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan tersangka  B alias Bembeng dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Burju Siahaan kepada sejumlah awak media. (Ardiansyah).

Ket Gbr : Terlihat Tersangka Zulfan alias Upan (kaos putih) diapit Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala.

Posting Komentar

Top