0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Setelah 3 tahun masa penyidikan kasus Alat Kesehatan (Alkes) sejak Kapolres Tebingtinggi dipimpin AKBP Enggar, lalu AKBP Slamet Lusiono, akhirnya Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu mantan penyidik Kabareskrim  melimpahkan kasus di RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi itu  ke pihak Kajari Tebingtinggi, Rabu (29/6/2016) setelah dinyatakan lengkap (P 21).

Selama 3 jam diperiksa oleh team penyidik Kejari Tebingtinggi setelah di antarkan penyidik Tipikor Polres Tebingtinggi, akhirnya tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Edi Sahputra SH selaku Wakil Direktur RSUD dr Kumpulan Pane, Rudianto ST MT selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Ir Syawaluddin selaku Direktur PT Magnum Global Mandiri, dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi dengan kawalan cukup ketat. Kajari Tebingtinggi, Fajar Rudi Manurung SH MH kepada kalangan wartawan dalam konferensi persnya, mengatakan dan membenarkan seminggu lalu telah menerima berkas P 21 tentang kasus Alkes dari pihak penyidik Polres Tebingtinggi.

“Hari ini, ketiga tersangka langsung kita jebloskan kedalam penjara untuk menjaga hal negatif dimasyarakat. Kalau tentang belum ditetapkan Dr Nanang yang menjabat Direktur RSU Dr Kumpulan Pane saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kasus Alkes tahun 2012, tanyakan kepada penyidik Polisi,” terangnya. Sebab, tegas Fajar, pihaknya pernah menyarankan agar Kuasa Pengguna Anggaran juga dijadikan tersangka. Namun, penyidik beranggapan lain  sehubungan kesaksian para tersangka dan saksi lainnya begitu juga dengan barang bukti yang telah ditenderkan. Kini, pihaknya menunggu hasil persidangan nantinya dimeja hijau.

Perlu diketahui, ujar Fajar didampingi Kasi Pidsus, Edi Tarigan SH, Jaksa Hariyanto Manurung SH dan Gibert SH, kerugian yang ditimbulkan dari proyek Alkes tahun Anggaran 2012 senilai Rp 1.886.021.000.

Proyek Alkes dikerjakan oleh PT Magnum Global Mandiri dengan nilai Kontrak Rp 4,9 Miliar. Dalam  tender itu,pihak PT.Magnum Global Mandiri telah menandatanggani kontrak untuk pengadaan alat kesehatan,kedokteran, danKB sesuai perjanjian kerja no : 027/2585/RSUD TT/2012 tanggal 17 September 2012. Setelah dilakukan penyelidikan terjadi dugaan  kerugian negara. Saat itu, panitia tender menetapkan HPS diduga ada mark up, begitu juga dalam penyusunan spesifikasi teknis alat yang dilakukan PPK mengarak pada sesuatu merek tertentu.

“Dalam waktu dekat, kasus Alat Kesehatan ini akan kita limpahkan ke meja hijau untuk disidangkan sesuai undang undang berlaku.” ujar Manurung. Dalam catatan,penyidik Kasus Alkes tahun 2012 di RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi dilakukan sejak Kasat Reskrim dipimpin AKP Faisal Rahmat, AKP Pardamean Hutahaean dan AKP Hasoloan Sinambela kasus ini seperti jalan ditempat. Baru sejak AKP Sugeng menjabat Kasat Reskrim dan Kapolres AKBP Ciceu kasus Alkes yang merugikan negara mencapai Rp 1,8 Miliar, baru bisa dituntaskan hingga P 21 ke pihak Kejaksaan. (Ardiansyah).

Ket Gbr : Terlihat Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane Tebingtinggi Edi Sahputra SH, saat digiring pihak Kajari Tebing Tinggi terkait kasus alat kesehatan (alkes) RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi.

Posting Komentar

Top