MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gelar Operasi Gerebek kampung narkoba (GKN),
Polresta Medan berhasil menangkap 19 orang tersangka pengedar Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, hasil penggerebekan Sat Res Narkoba Polresta
Medan di 7 lokasi perkampungan narkoba di Kota Medan, Selasa (12/7/16)
kemarin.
Adapun lokasi penggrebekan yang dilakukan Sat Res NArkoba Polresta Medan di 7 perkampungan tersebut antara lain di Jalan Perjuangan Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (12/7/16) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penggrebekan itu Petugas mengamankan seorang tersangka pengedar CP (41), beserta barang bukti 1 bungkus daun ganja seberat 100 gram.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (13/7/16) petang menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan seharian. Masih dengan cara Under Cover petugas. "Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka pembersihan narkoba di sejumlah lokasi yang menjadi basis narkoba di wilayah kota Medan sekitarnya terus dijalankan. Dengan hasil 19 orang tersangka yang diamankan, dengan cara undercover buy, dan melakukan penggeledahan di rumah," jelas Mardiaz pada wartawan.
Selanjutnya, diwaktu yang bersamaan, petugas Sat-Res Narkoba menggerebek lokasi di Jalan Kejaksaan Medan, dan menangkap 2 orang tersangka yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yaitu Idiham (45), dan seorang wanita Nurrahmadani (17).
Kemudian hanya berselang hitungan jam, petugas melanjutkan opersi GKN di Jalan Titi Sewa Kampung Bombai. Dari lokasi tersebut, seorang tersangka dengan barng bukti 4 paket sabu seberat 0,58 gram yakni Arianto Lubis (47), sekira pukul 11.20 Wib. Tak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas lalu melakukan penggerebekan di Jalan Gaperta Gang Rejeki, dan mengamankan dua orang tersangka Apryudi (34), dan Riky Tanjung (26), dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,90 gram, dan dua bungkus ganja 0,98 gram.
Setelah penggrebekan di Jalan Gaperta ujung, sekira pukul 17.50 WIB, Petugas kembali ke Jalan Kejaksaan dan mengamankan tersangka Panji (25), dengan barang bukti satu paket kecil sabu.."Petugas juga menggerebek lokasi perkampungan di Jalan HM Said Gang Juki Medan, dan mengamankan 5 orang tersangka.Kemudian di Kampung Mesjid Taufik ada 6 orang yang diamankan beserta barang bukti sabu ganja, dan uang Rp 20 Juta, totalnya ada 19 orang yang diamankan," ungkap Mardiaz.(GBS/MDN)
Adapun lokasi penggrebekan yang dilakukan Sat Res NArkoba Polresta Medan di 7 perkampungan tersebut antara lain di Jalan Perjuangan Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (12/7/16) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penggrebekan itu Petugas mengamankan seorang tersangka pengedar CP (41), beserta barang bukti 1 bungkus daun ganja seberat 100 gram.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (13/7/16) petang menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan seharian. Masih dengan cara Under Cover petugas. "Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka pembersihan narkoba di sejumlah lokasi yang menjadi basis narkoba di wilayah kota Medan sekitarnya terus dijalankan. Dengan hasil 19 orang tersangka yang diamankan, dengan cara undercover buy, dan melakukan penggeledahan di rumah," jelas Mardiaz pada wartawan.
Selanjutnya, diwaktu yang bersamaan, petugas Sat-Res Narkoba menggerebek lokasi di Jalan Kejaksaan Medan, dan menangkap 2 orang tersangka yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yaitu Idiham (45), dan seorang wanita Nurrahmadani (17).
Kemudian hanya berselang hitungan jam, petugas melanjutkan opersi GKN di Jalan Titi Sewa Kampung Bombai. Dari lokasi tersebut, seorang tersangka dengan barng bukti 4 paket sabu seberat 0,58 gram yakni Arianto Lubis (47), sekira pukul 11.20 Wib. Tak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas lalu melakukan penggerebekan di Jalan Gaperta Gang Rejeki, dan mengamankan dua orang tersangka Apryudi (34), dan Riky Tanjung (26), dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,90 gram, dan dua bungkus ganja 0,98 gram.
Setelah penggrebekan di Jalan Gaperta ujung, sekira pukul 17.50 WIB, Petugas kembali ke Jalan Kejaksaan dan mengamankan tersangka Panji (25), dengan barang bukti satu paket kecil sabu.."Petugas juga menggerebek lokasi perkampungan di Jalan HM Said Gang Juki Medan, dan mengamankan 5 orang tersangka.Kemudian di Kampung Mesjid Taufik ada 6 orang yang diamankan beserta barang bukti sabu ganja, dan uang Rp 20 Juta, totalnya ada 19 orang yang diamankan," ungkap Mardiaz.(GBS/MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar