BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Niat ingin melerai Raya Poltak Segian nyaris
kehilangan nyawa, kejadian tersebut sekitar 2 april 2016 lalau sekitar
pukul 01.00 di jalan sumatera (singkong belawan).
Salah seorang kerat beliau kepada media ini Sabtu (13/8/2016) menjelaskan kronologis singkat yang menerpa korban.
" ya begini kronologis kejadian yang menimpa Poltak bang,awalnya Sopyan Marpaung memukuli penjaga malam, Korban mendatangi TKP karena ada yang melapor kepadanya kalau adiknya dipukuli di simpang singkong belawan, setelah sampai di lokasi , ternyata salah seorang penjaga malam yang di pukuli, karena kenal korban berniat melerai kejadian tersebut namun sopyan (pelaku) tidak terima dan berkata "ini bukan urusanmu".
Bersamaan itu Pelaku mendorong korban kemudian korban mencoba melepas dorongan tersebut sambil berkata "dia penjaga malam di lingkungan ini', setelah mendengar perkatan korban, pelaku pergi meninggal kan TKP.
Namun tidak berapa lama Pelaku datang lagi dan langsung merangkul leher korban bersaman tangan kanannya menikam hingga tiga tusukan sedalam 1,5 cm , 2 cm dan 2,5 cm sesuai dengan surat Visum dari Rumah Sakit AL Belawan.
Akibat kejadian tersebut korban di larikan kerumah Sakit AL Belawan dan di Rawat Inap (Opname) .Keesokan harinya Korban dirujuk ke Rumaah Sakit Martha Friska .Dirumah Sakit ini korban dirawat inap (opname) selama 4 hari dan rawat jalan selama 3 hari.Setelah itu Koran istirah total selama 1 bulan penuh, sampai saat ini juga kondosi korban masih belum pulih.
Peristiwa tersebut juga telah di laporkan kepada penegak hukum, yang di kuatkan dengan 3 orang saksi masing-masing Mangatas Rajagukguk, Alex, Yusup Butarbutar.
"Kasusnya juga saat ini telah di tangani pihak kejaksaan belawan dengan jaksa Moses Manullang"
Informasi yang berkembang Sopyan Marpaung (pelaku_red) telah melarikan diri alias Sporing.
Pengamat Hukum A.Silaen ,S.H minta Pelaku di Hukum sesuai UU yang berlaku, menurutnya Pelaku dapat di jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ditambahkannya Pelaku dapat di jerat dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berencana
Menurut Kronologis Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu telah berencana, dimana bahwa ada suatu jangka waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan untuk perencanaan tersebut.
"Sepertimana Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dimuat dalam pasal 355 KUHP adalah sebagai berikut : Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun",ujarnya.(bu)
Salah seorang kerat beliau kepada media ini Sabtu (13/8/2016) menjelaskan kronologis singkat yang menerpa korban.
" ya begini kronologis kejadian yang menimpa Poltak bang,awalnya Sopyan Marpaung memukuli penjaga malam, Korban mendatangi TKP karena ada yang melapor kepadanya kalau adiknya dipukuli di simpang singkong belawan, setelah sampai di lokasi , ternyata salah seorang penjaga malam yang di pukuli, karena kenal korban berniat melerai kejadian tersebut namun sopyan (pelaku) tidak terima dan berkata "ini bukan urusanmu".
Bersamaan itu Pelaku mendorong korban kemudian korban mencoba melepas dorongan tersebut sambil berkata "dia penjaga malam di lingkungan ini', setelah mendengar perkatan korban, pelaku pergi meninggal kan TKP.
Namun tidak berapa lama Pelaku datang lagi dan langsung merangkul leher korban bersaman tangan kanannya menikam hingga tiga tusukan sedalam 1,5 cm , 2 cm dan 2,5 cm sesuai dengan surat Visum dari Rumah Sakit AL Belawan.
Akibat kejadian tersebut korban di larikan kerumah Sakit AL Belawan dan di Rawat Inap (Opname) .Keesokan harinya Korban dirujuk ke Rumaah Sakit Martha Friska .Dirumah Sakit ini korban dirawat inap (opname) selama 4 hari dan rawat jalan selama 3 hari.Setelah itu Koran istirah total selama 1 bulan penuh, sampai saat ini juga kondosi korban masih belum pulih.
Peristiwa tersebut juga telah di laporkan kepada penegak hukum, yang di kuatkan dengan 3 orang saksi masing-masing Mangatas Rajagukguk, Alex, Yusup Butarbutar.
"Kasusnya juga saat ini telah di tangani pihak kejaksaan belawan dengan jaksa Moses Manullang"
Informasi yang berkembang Sopyan Marpaung (pelaku_red) telah melarikan diri alias Sporing.
Pengamat Hukum A.Silaen ,S.H minta Pelaku di Hukum sesuai UU yang berlaku, menurutnya Pelaku dapat di jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ditambahkannya Pelaku dapat di jerat dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berencana
Menurut Kronologis Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu telah berencana, dimana bahwa ada suatu jangka waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan untuk perencanaan tersebut.
"Sepertimana Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dimuat dalam pasal 355 KUHP adalah sebagai berikut : Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun",ujarnya.(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar