0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Hermansyah (28) dan Arif Budiman (29) warga Dusun 3 Hamparan Perak, kini harus mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Hamparan Perak, pada  Senin (12/9) lalu, lantaran mencuri di grosir milik Timan.

"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban serta keterangan saksi-saksi yang mengatakan kalau kedua pelaku yang melakukan pencurian,"kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Rudi Silalahi SH kepada Medan Pos, Selasa (13/9)

Rudi mengatakan kedua tersangka setelah berhasil menjebol grosir milik korban lalu mengondol rokok, beras dan kacang tanah di grosir milik Timan.

"Akibat kemalingan yang dilakukan oleh kedua pelaku korban mengalami kerugian mencapai Rp.12 juta,"kata Rudi Silalahi.

Rudi Silalahi menambahkan berdasarkan introgasi awal kedua tersangka mengakui perbuatannya.

"Menurut kedua tersangka barang-barang yang dicuri mereka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan mereka,"kata Rudi.(Red)

Posting Komentar

Top